PALOPO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu
Sahrir menyatakan
pihaknya menerima laporan warga adanya aktivitas mencurigakan di halaman sebuah
rumah atau Gudang yang dijaga oleh seorang ibu rumah tangga berinisial AGT (38)
sehingga personel kami bergerak melakukan penggerebekan.
“Ditemukan BBM
jenis solar bersubsidi yang tidak memiliki izin di
lokasi, petugas menemukan sejumlah jeriken berisi solar bersubsidi yang
disimpan tanpa izin di halaman rumah sekaligus gudang yang dijaga oleh seorang
perempuan,” kata Sahrir
saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).
Lanjut Sahrir,
selain puluhan jeriken, polisi juga
menemukan dua unit mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi untuk mengangkut
solar, masing-masing dengan nomor polisi DP1707AA dan DP1213HB. Beberapa tandon
besar juga ditemukan dalam kondisi berisi solar.
“Di lokasi, kami menyita dua unit
mobil, dua tandon oranye berisi solar, lima tandon putih, satu mesin pompa
lengkap dengan selang, dan satu unit timbangan,” ucapnya.
“Total BBM jenis solar bersubsidi yang diamankan dari lokasi
tersebut diperkirakan mencapai 7.429 liter,” tambahnya.
Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya
Dharma, mengingatkan agar seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di
wilayah Kota Palopo tidak bermain-main dalam penyaluran BBM bersubsidi.
“Kami minta pemilik hingga operator
SPBU tidak nakal. Jangan coba-coba main mata dengan oknum mana pun, termasuk
dari masyarakat atau industri. Jika terbukti, kami akan tindak tegas,” ujar
Dedi.
Dedi menegaskan, pihaknya akan mempublikasikan
identitas para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagai
bentuk efek jera.
“Siapa pun yang terlibat akan kami
ekspos ke media, baik cetak, daring, maupun media sosial. Ini penting agar
menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tuturnya.
Menurut Dedi, pelaku
akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda
hingga Rp 60 miliar,” jelasnya.