Tipu Dua Warga hingga Rp60 Juta, Pria di Tana Toraja Ditangkap Polisi


 

TANA TORAJA - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja, menangkap seorang pria berinisial WH (27), diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada Sabtu (2/8/2025) lalu. Pelaku diamankan di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.


Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk menyatakan penangkapan ini dilakukan setelah dua korban yang masing-masing berinisial YM (47) dan HS (28), melaporkan WH ke Mapolres Tana Toraja. Dalam laporan tersebut, YM mengaku mengalami kerugian hingga Rp24,8 juta, sementara HS merugi sekitar Rp35 juta.


"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami memperoleh informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Kamali Pentalluan," kata Arlin saat dikonfirmasi, selasa (5/8/2025).


Lanjut Arlin, dalam pemeriksaan awal, WH disebut telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, ia telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tana Toraja sejak 4 Agustus 2025.


"Pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," jelas Arlin.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor apabila mengalami kejadian serupa.

Previous Post Next Post