Pemuda di Palopo Ditangkap Polisi di Kamar Hotel karena Bawa Sabu


PALOPO - Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial AS, warga Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, ditangkap polisi di salah satu kamar hotel di Kota Palopo karena kedapatan membawa sabu seberat 1,25 gram.


Pelaku diamankan di kamar nomor 25 Hotel Kamanre, Jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 18.00 Wita.


Dari tangan AS, polisi menyita satu sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu, sendok sabu dari pipet, dan satu unit telepon genggam.


Kasat Resnarkoba Polres Palopo Iptu Abdul Majid Maulana mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di hotel tersebut.


“Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di kamar nomor 25. Saat penggeledahan yang disaksikan resepsionis hotel, ditemukan paket sabu dan alat hisap,” ujar Abdul Majid, Jumat (8/8/2025).


Hasil pemeriksaan awal, AS mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial UA pada Rabu (6/8/2025) malam dengan harga Rp 3,7 juta. Transaksi dilakukan melalui transfer bank, sementara barang dikirim dengan sistem tempel di pinggir jalan Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.


“Pelaku berencana membawa sabu itu ke Palopo untuk dikonsumsi dan sebagian diedarkan secara langsung dengan pembayaran tunai,” tambah Abdul Majid.


Saat ini, AS ditahan di Mapolres Palopo untuk pengembangan kasus. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Previous Post Next Post