Sidang Sengketa Pilwalkot Palopo, Saksi Sebut Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh Paslon Nomor Urut 4


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024, Rabu (2/7/2025).


Perkara bernomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo bertindak sebagai pihak termohon.


Sidang yang digelar pukul 08.30 WIB di Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mengagendakan pemeriksaan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan.


Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan dua orang saksi, yakni Dahyar dan Reski Adi Putra, serta seorang ahli bernama Fajlurrahman.

.


Saksi Dahyar menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi oleh pasangan calon nomor urut 4, Naili–Akhmad Syarifuddin, kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


“Saya melaporkan Ketua KPU RI, Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulsel karena mereka memberikan ruang perbaikan dokumen kepada pasangan calon di luar tahapan. Laporan saya telah diregister dengan nomor perkara 170-P/L-DKPP/V/2025 dan saat ini menunggu jadwal sidang,” ujar Dahyar di hadapan majelis hakim.


Ia menambahkan, dasar pelaporannya merujuk pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa perbaikan hanya dapat dilakukan sebelum penetapan pasangan calon.


Sementara itu, saksi lainnya, Reski Adi Putra, memaparkan dugaan pelanggaran administrasi oleh calon wakil wali kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin, terkait status sebagai mantan terpidana yang tidak diumumkan secara terbuka.


“Saya melaporkan yang bersangkutan ke Bawaslu Kota Palopo pada 24 Maret 2025 karena tidak mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana. Saya temukan putusan hukum terhadapnya pada direktori putusan Mahkamah Agung terkait pidana fitnah dalam kampanye,” ujar Reski.


Menurut Reski, hasil kajian Bawaslu Kota Palopo menyatakan bahwa Akhmad Syarifuddin terbukti melanggar ketentuan administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 8 Tahun 2024.


“Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Palopo pada 2 April 2025, yang menyatakan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan oleh calon wakil wali kota nomor urut 4,” ucapnya.


Reski juga mengungkapkan bahwa dirinya meminta klarifikasi dari Pengadilan Negeri Palopo terkait surat keterangan tidak pernah dipidana yang pernah diterbitkan atas nama Akhmad Syarifuddin. Hasilnya, surat tersebut kemudian dibatalkan karena ditemukan putusan pengadilan sebelumnya yang membuktikan statusnya sebagai mantan terpidana.


“Surat keterangan yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024 dibatalkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo melalui surat resmi karena bertentangan dengan fakta putusan pidana Nomor 1/PID.S/2018/PN PLP tertanggal 9 April 2018,” tambah Reski.


Previous Post Next Post