MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Palopo, Saksi Ahli Soroti Dugaan Dokumen Palsu dan Pelanggaran Tahapan

 


PALOPO - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024, pada Rabu (2/7/2025). Sidang ini merupakan lanjutan dari perkara bernomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta.

 

Sidang yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mengagendakan pemeriksaan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo hadir sebagai pihak termohon.

 

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli, Fajlurrahman, yang memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 4, termasuk penggunaan dokumen palsu dan ketidakpatuhan terhadap tahapan pemilu.

 

Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu

Menurut Fajlurrahman, terdapat dua versi dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang digunakan sebagai dasar penetapan pasangan calon. Dokumen pertama yang diinput ke sistem Silon digunakan untuk penetapan awal, sementara dokumen kedua disebut-sebut diserahkan pada 8 Mei 2024, setelah tahapan verifikasi.

 

"Ada dugaan dokumen pertama itu palsu. Jika tidak ada rekomendasi dari Bawaslu yang menyatakan dokumen itu tidak benar, maka KPU akan tetap meloloskan pasangan calon tersebut.tindakan ini menunjukkan adanya niat tidak jujur dari pihak terkait," ujarnya di hadapan majelis hakim.

 

Perbaikan Dokumen di Luar Tahapan

Fajlurrahman juga menyoroti tindakan KPU Palopo yang disebut memberikan kesempatan kepada salah satu pasangan calon untuk memperbaiki berkas administrasi di luar jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.


"Jadwal dan tahapan adalah kanal waktu yang menjamin kepastian hukum dalam setiap proses pemilihan. Tindakan termohon yang melakukan perbaikan berkas di luar jadwal adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan," jelasnya.


Ia menambahkan, hal ini tidak hanya bertentangan dengan asas keadilan, tetapi juga melanggar prinsip perlakuan setara dan jujur terhadap semua peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan.


Tekanan pada Prinsip Kejujuran

Ahli pemohon turut mengutip sejumlah putusan MK sebelumnya yang menekankan pentingnya kejujuran dalam proses pemilihan. Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 2/PHPU.D-XIII/2025 yang menegaskan bahwa kejujuran dan keterbukaan dalam menyampaikan dokumen menjadi parameter penting dalam pencalonan.


"Validitas dokumen administratif dan kepatuhan terhadap prosedur sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum," ujar Fajlurrahman, mengutip prinsip yang juga ditegaskan dalam putusan sengketa Pilkada Papua.


Ia juga mengutip filsuf hukum Jeremy Bentham yang menyebut, “Prosedur adalah inti dari hukum. Tanpa prosedur yang tepat, keadilan hanyalah bejana kosong.”


Sidang lanjutan akan kembali digelar oleh MK pada Jumat (4/7/2025) pukul 14.00 WIB dengan menghadirkan calon wakil wali kota nomor urut 4 Akhmad Syarifuddin selaku pihak terkait.

Previous Post Next Post