JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo pada Rabu (2/7/2025). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan ini teregistrasi dengan nomor perkara 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta. Mereka mendalilkan bahwa pasangan calon nomor urut 4, Naili dan Akhmad Syarifuddin, tidak memenuhi syarat administratif pencalonan.
Paslon 3 menilai, dokumen Tanda Terima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan milik Naili yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan tidak absah. Selain itu, mereka juga menyoroti status hukum Akhmad Syarifuddin, yang diduga tidak jujur dalam menyampaikan dirinya sebagai mantan terpidana.
Saksi Laporkan KPU ke DKPP
Dalam sidang tersebut, pemohon menghadirkan saksi bernama Dahyar, yang melaporkan Ketua KPU RI serta Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, surat dinas Ketua KPU RI menjadi pedoman KPU Sulsel untuk memberikan ruang perbaikan kepada paslon nomor urut 4 di luar tahapan penetapan pasangan calon.
“Laporan saya di DKPP sudah diregister dengan Nomor Perkara 170-P/L-DKPP/V/2025 dan dinyatakan memenuhi syarat materiil. Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang,” ujar Dahyar di ruang sidang MK, Jakarta.
Dia merujuk pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa perbaikan syarat pencalonan hanya dapat dilakukan sebelum penetapan pasangan calon. Namun, KPU disebut membiarkan adanya perbaikan setelah penetapan pasangan calon.
KPU: Perbaikan Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Sulawesi Selatan Ahmad Adiwijaya menyatakan bahwa perbaikan dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Rekomendasi itu menyebut adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait dokumen SPT milik Naili.
KPU kemudian mengklarifikasi dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok dan menemukan adanya perbedaan dokumen. Meski demikian, KPP menyatakan Naili telah melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Dokumen Tanda Terima SPT milik Naili pun diganti. Sementara terkait status mantan terpidana Akhmad Syarifuddin, KPU menyatakan telah menerima surat keterangan bahwa status tersebut telah diumumkan ke publik melalui media massa.
“Kami memedomani surat dinas KPU RI dan hasil konsultasi, sehingga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen,” kata Ahmad.
Ahli: SPT Boleh Diperbaiki
Dari pihak terkait, Paslon Naili–Akhmad Syarifuddin menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari sebagai ahli. Feri menyebut, perbaikan dokumen SPT diperbolehkan sepanjang tidak dimaksudkan untuk memanipulasi kewajiban pajak.
Feri juga menegaskan bahwa Akhmad Syarifuddin telah mengungkapkan status terpidananya saat mengurus SKCK. Ia justru mempertanyakan mengapa pengadilan menyatakan sebaliknya.
“Tidak masuk akal jika seseorang ingin mengakali proses pencalonan padahal dia sendiri menulis pernah menjadi terpidana,” kata Feri.
Pemohon: Dokumen SPT Tak Cocok
Menurut pemohon, dokumen SPT Pajak yang digunakan Naili untuk mendaftar bertanggal 25 Februari 2025, namun hasil penelusuran Bawaslu dan klarifikasi ke KPP menyebut tanggal resmi pelaporan adalah 6 Maret 2024. Karena itu, Pemohon menduga adanya pemalsuan dokumen yang berujung pada pelanggaran administratif pemilihan.
Sesuai ketentuan, calon kepala daerah wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyampaikan laporan SPT lima tahun terakhir, dan menyertakan bukti tidak memiliki tunggakan pajak. Pemohon menilai dokumen yang diajukan Naili tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Hasil Pilwalkot Dipersoalkan
Sebagai informasi, hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo pasca Putusan MK sebelumnya adalah sebagai berikut:
-
Paslon 1 (Putri Dakka-Haidir Basir): 269 suara
-
Paslon 2 (Farid Kasim-Nurhaenih): 35.058 suara
-
Paslon 3 (Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta): 11.021 suara
-
Paslon 4 (Naili-Akhmad Syarifuddin): 47.349 suara
Dengan perolehan suara tertinggi, Paslon 4 saat ini ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Kota Palopo. Namun, Pemohon menegaskan bahwa kemenangan tersebut cacat hukum karena diduga tidak memenuhi syarat pencalonan.