Pelaku Asusila Terhadap Anak di Luwu Dihukum 14 Tahun, Aktivis: Tak Cukup Tebus Trauma Korban


LUWU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis berat terhadap Nur Alam (38), terdakwa kasus tindak asusila terhadap RS, seorang anak di bawah umur.


Sidang putusan berlangsung pada Rabu (23/7/2025) dan dihadiri sejumlah warga Kecamatan Latimojong, tempat kejadian perkara yang selama ini dikenal sebagai wilayah yang tenang.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa, disertai kewajiban membayar denda sebesar Rp 3 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa akan menjalani tambahan pidana selama enam bulan kurungan, sehingga total masa hukuman menjadi 14 tahun 6 bulan.


Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat karena melibatkan korban yang masih berstatus pelajar dan berada di bawah umur. RS kini menjadi simbol kepedihan sekaligus pemantik keprihatinan warga terhadap maraknya kekerasan seksual terhadap anak.


“Vonis 14 tahun dan denda Rp 3 miliar adalah awal yang layak bagi pelaku sekeji ini,” ujar Fahrulpoyoh, aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), usai sidang.


Hal senada disampaikan Dirga Saputra, aktivis PMII Kota Palopo. Ia menilai majelis hakim telah bersikap objektif dan profesional dalam menangani kasus ini.


“Saya sangat mengapresiasi putusan hakim hari ini. Tapi seberat apa pun hukuman, tak akan cukup untuk menebus trauma anak yang dirampas masa depannya,” kata Dirga.


Ia juga menambahkan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa hukum hadir melindungi korban kekerasan seksual, terutama anak-anak dan perempuan.


“Pelaku bukan hanya melukai tubuh korban, tapi juga mengkhianati nurani kemanusiaan. Inilah saatnya pelaku bertobat dan menanggung akibat perbuatannya,” tegas Dirga.


Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar senantiasa menjaga dan melindungi hak serta kehormatan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual.

Previous Post Next Post