Kejari Luwu Tahan Eks Kepala Desa Terkait Dugaan Pungli dan Korupsi



LUWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, dengan inisial E.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, menjelaskan bahwa proses Tahap II dilaksanakan pada Rabu, 30 Juli 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, pelaksanaan Tahap II sempat tertunda lantaran tersangka E beberapa kali mangkir dari pemanggilan dengan alasan menjalani pengobatan di sejumlah tempat.


“Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh penyidik Polres Luwu pada Selasa, 29 Juli 2025, dan keesokan harinya dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejari Luwu,” ungkap Andi Ardi Aman.


Tersangka E diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait penerbitan dokumen objek pajak baru (SPOP) serta surat keterangan kepemilikan tanah milik warga di Desa Ranteballa. Dugaan penyalahgunaan kewenangan ini terjadi sejak E dilantik sebagai Kepala Desa Ranteballa pada April 2022, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu Nomor 217/IV/2022.


“Sejak Mei 2022, E mulai melakukan pungutan terhadap masyarakat dengan imbalan penerbitan surat-surat administrasi terkait kepemilikan tanah. Ia juga dibantu oleh seseorang bernama Juaidi Sampe dalam melakukan pungutan tersebut,” jelasnya.


E diduga menerima dana tanpa dasar hukum yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Palopo untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2025.


“Setelah Tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,” tutup Andi Ardi Aman.

Previous Post Next Post