LUWU - Bupati Luwu, Sulawesi Selatan, Patahuddin, turun langsung mengawasi jalannya proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga proses penerimaan siswa yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli) serta praktik gratifikasi.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi, usai bertemu Bupati Patahuddin di Rumah Jabatan Bupati, Kecamatan Belopa Utara, Senin (23/6/2025).
“Tadi Pak Bupati sudah menegaskan agar tidak ada praktik pungli ataupun gratifikasi selama proses SPMB berlangsung. Hal ini juga sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang secara tegas melarang sekolah menerima gratifikasi dari orang tua siswa,” ujar Andi.
Menurut dia, Bupati Patahuddin juga akan memberikan sanksi tegas bagi kepala sekolah maupun panitia yang melanggar aturan.
“Pak Bupati sudah menyampaikan dengan tegas, bila ada kepala sekolah atau panitia SPMB yang kedapatan melakukan pungli atau menerima gratifikasi, maka mereka akan diturunkan jabatannya menjadi guru biasa,” katanya.
Masih Ada Sekolah Kekurangan Siswa
Pelaksanaan SPMB di Kabupaten Luwu dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Untuk jenjang SMP, tersedia empat jalur pendaftaran yakni domisili, prestasi, mutasi, dan afirmasi. Sedangkan untuk jenjang SD, hanya tersedia tiga jalur tanpa afirmasi.
Namun, hingga sepekan menjelang penutupan pendaftaran, sejumlah sekolah masih kekurangan pendaftar.
“Beberapa sekolah masih minim pendaftar, karena jumlah lulusan di wilayah sekitar memang terbatas. Selain itu, pemanfaatan jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi juga masih rendah. Contohnya seperti di wilayah Lamasi dan SD Labbucae,” ungkap Andi.
Untuk meningkatkan minat masyarakat menyekolahkan anak ke sekolah negeri, Pemkab Luwu mengandalkan program seragam gratis yang menjadi salah satu program prioritas Bupati Patahuddin.
“Program seragam gratis dari Pak Bupati diharapkan mampu mendorong orang tua untuk mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah negeri. Namun, pihak sekolah tetap diwajibkan menaati seluruh ketentuan dalam proses penerimaan,” tegasnya.
Daya Tampung Sekolah
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Luwu, saat ini terdapat 103 SMP negeri dengan kapasitas masing-masing ruang kelas sebanyak 32 siswa, sehingga total daya tampung mencapai 7.360 siswa.
Sementara itu, untuk jenjang SD terdapat 278 sekolah negeri dengan kapasitas per ruang kelas sebanyak 28 siswa, dengan daya tampung keseluruhan mencapai 9.744 siswa.
Data tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Nomor: 892/Disdik/Set/IV/2025 tentang Daya Tampung dan Pembagian Wilayah Berdasarkan Domisili Sistem Penerimaan Murid Baru Tingkat SD dan SMP di Kabupaten Luwu.