Bawaslu Palopo Ingatkan Penurunan APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada


PALOPO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengingatkan seluruh peserta Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 untuk segera menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah titik dalam kota Palopo  jelang masa tenang yang akan dimulai Rabu (21/5/2025) pukul 00.00 Wita.


Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana menyatakan menyatakan penertiban APK merupakan langkah penting dalam menciptakan iklim politik yang tertib dan kondusif menjelang pencoblosan.


“Pembersihan APK ini diperlukan untuk menciptakan suasana kondusif. Sesuai peraturan, masa tenang adalah waktu yang harus steril dari segala bentuk aktivitas kampanye, termasuk penyebaran bahan kampanye maupun pemasangan APK di ruang publik,” kata Khaerana, Senin (19/5/2025).


"Kami meminta peserta dan tim kampanye untuk segera menertibkan APK secara mandiri sebelum masa tenang dimulai. Jika tidak, kami akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban paksa," harapnya.


Lanjut Khaerana, pihaknya telah menerbitkan surat resmi bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025 yang ditujukan kepada seluruh pihak terkait.


“Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi Bawaslu untuk menindak jika ditemukan pelanggaran di lapangan. Tidak hanya pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo juga diminta untuk ikut bertanggung jawab dalam proses pembersihan,” ucapnya.


Sementara Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kota Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, menyatakan aturan mengenai penurunan APK telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.


“Pembersihan APK sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye,” ujar Ardiansah.


Menurut Ardiansah, merujuk pada pasal 66 ayat (7) UU Pilkada yang menyebut bahwa seluruh APK wajib dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan ini juga ditegaskan kembali dalam PKPU 13 Pasal 28 ayat (5).


“Dalam PKPU 13 Pasal 28 ayat (5) disebutkan bahwa KPU wajib melakukan pembersihan APK dengan berkoordinasi bersama pasangan calon, partai politik peserta pemilu, dan Bawaslu,” tuturnya.


Ardiansah menekankan bahwa tanggung jawab pembersihan APK merupakan kerja bersama antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan lembaga pengawas.


Bawaslu pun mengingatkan agar tidak ada lagi APK yang masih terpasang ketika masa tenang dimulai. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.


“Langkah ini diambil demi menjaga marwah PSU yang bersih, jujur, dan adil di Kota Palopo. Integritas demokrasi harus dijaga bersama oleh semua pihak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika masih ditemukan aktivitas kampanye terselubung saat masa tenang berlangsung,” jelasnya.


PSU Pilkada Kota Palopo dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025, sesuai hasil putusan Mahkamah Kontitusi (MK) memerintahkan KPU Kota Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan.


Putusan MK itu dibacakan pada sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin (24/2/2025). Putusan ini merupakan tindak lanjut atas putusan MK mendiskualifikasi calon wali kota nomor 4 Trisal Tahir karena menggunakan ijazah paket C palsu.


Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo akan diikuti empat pasangan calon masing-masing nomor urut 1 Putri Dakka – Haidir Basir (PD-HB), nomor urut 2 Farid Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ-Nur), nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RahmAT) dan nomor urut 4 Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Naili – Akhmad).
أحدث أقدم