TORAJA UTARA - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria berinisial FRP (17) atas dugaan pencurian.
Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto menyatakan FRP diduga mencuri BPKB dan STNK
sepeda motor milik Ratu Tandi Lamba dengan niat untuk digadaikan.
“Setelah korban bernama Ratu Tandi Lamba melaporkan kehilangan BPKB beserta STNK, tim melakukan penyelidikan dan berhasil
mengamankan pelaku,” kata Stephanus saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025)
siang.
Lanjut Stephanus, korban baru mengetahui BPKB dan STNK
miliknya hilang setelah orang tuanya saja tiba di rumah dan melihat lemari
sudah dalam keadaan terbuka.
“FRP diamankan saat sedang berada di Objek Wisata Londa,
Kesu, Toraja Utara. Petugas berhasil menemukan BPKB dan STNK milik korban yang
sebelumnya dilaporkan hilang,” ucapnya.
Menurut Stephanus, FRP merupakan seorang residivis kasus
pencurian yang sebelumnya telah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda
motor di Wilayah Kabupaten Toraja Utara.
“FRP merencanakan aksinya untuk kembali melakukan
pencurian sepeda motor milik orang tua korban di lokasi yang sama, jadi bukan
hanay STNK dan BPKB,” ujarnya.
Saat dilakukan introgasi, FRP mengakui telah melakukan
aksi pencurian BPKB dan STNK sepeda motor di rumah tempat tinggal korban dengan
niat untuk dijaminkan.
“Pelaku FRP berniat mendapatkan uang dengan cara ingin
menggadaikan BPKB dan STNK motor tersebut,” tuturnya.
Kini FRP telah mendekam di Rutan Polres Toraja Utara untuk
kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, FRP dijerat dengan Pasal 362
KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun
penjara,” jelas Stephanus.