Remaja Residivis di Toraja Utara Curi BPKB dan STNK untuk Digadaikan, Kini Ditangkap Polisi


TORAJA UTARA - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria berinisial FRP (17) atas dugaan pencurian.

 

Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto  menyatakan FRP diduga mencuri BPKB dan STNK sepeda motor milik Ratu Tandi Lamba dengan niat untuk digadaikan.


“Setelah korban bernama Ratu Tandi Lamba  melaporkan kehilangan BPKB beserta STNK,  tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Stephanus saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025) siang.


Lanjut Stephanus, korban baru mengetahui BPKB dan STNK miliknya hilang setelah orang tuanya saja tiba di rumah dan melihat lemari sudah dalam keadaan terbuka.


“FRP diamankan saat sedang berada di Objek Wisata Londa, Kesu, Toraja Utara. Petugas berhasil menemukan BPKB dan STNK milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ucapnya.


Menurut Stephanus, FRP merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sebelumnya telah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Wilayah Kabupaten Toraja Utara.


“FRP merencanakan aksinya untuk kembali melakukan pencurian sepeda motor milik orang tua korban di lokasi yang sama, jadi bukan hanay STNK dan BPKB,” ujarnya.


Saat dilakukan introgasi, FRP mengakui telah melakukan aksi pencurian BPKB dan STNK sepeda motor di rumah tempat tinggal korban dengan niat untuk dijaminkan.


“Pelaku FRP berniat mendapatkan uang dengan cara ingin menggadaikan BPKB dan STNK motor tersebut,” tuturnya.


Kini FRP telah mendekam di Rutan Polres Toraja Utara untuk kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya.


“Atas perbuatannya, FRP dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas Stephanus.

Previous Post Next Post