TANA TORAJA, KOMPAS.com - MB (56) berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, atas perbuatannya yang diduga melakukan pencurian ternak Kerbau, di Kelurahan Ratte Buttu, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja
AKBP Budi Hermawan mengatakan penangkapan MB dilakukan personel di rumahnya di
Kelurahan Ratte Buttu setelah penyelidikan dilakukan.
“MB Ditangkap sesuai
laporan dua orang korban yang kehilangan Kerbau di Kelurahan Ratte pada Selasa
(15/4/2025) lalu,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (26/4/2025) pagi.
Lanjut Budi, MB saat ini
ditahan di Rutan Polres Tana Toraja dan telah
menjalani proses penyidikan.
“Dihadapan penyidik pelaku
telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian 2 ekor kerbau dengan pemilik
masing-masing Y dan M di lokasi yang sama,” ucapnya.
Menurut Budi, atas perbuatannya
MB terancam pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Pelaku dikenai pasal pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHPidana tindak pidana pencurian dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara,” ujarnya.