Polisi Ringkus Pria di Tana Toraja yang Curi Dua Ekor Kerbau, Terancam 7 Tahun Penjara



TANA TORAJA, KOMPAS.com - MB (56) berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, atas perbuatannya yang diduga melakukan pencurian ternak Kerbau, di Kelurahan Ratte Buttu, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja.


Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan mengatakan penangkapan MB dilakukan personel di rumahnya di Kelurahan Ratte Buttu setelah penyelidikan dilakukan.


“MB Ditangkap sesuai laporan dua orang korban yang kehilangan Kerbau di Kelurahan Ratte pada Selasa (15/4/2025) lalu,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (26/4/2025) pagi.


Lanjut Budi, MB saat ini ditahan di Rutan Polres Tana Toraja dan  telah menjalani proses penyidikan.


“Dihadapan penyidik pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian 2 ekor kerbau dengan pemilik masing-masing Y dan M di lokasi yang sama,” ucapnya.


Menurut Budi, atas perbuatannya MB terancam pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


“Pelaku dikenai pasal pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHPidana tindak pidana pencurian dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Previous Post Next Post