Polisi Bekuk Wanita Pengedar Sabu Seberat 351 Gram di Palopo


PALOPO - Polisi membekuk wanita asal Kota Makassar berinisial DA (27), yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. DA ditangkap di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 07.30 Wita lalu. 


Dari tangan DA, polisi menyita barang bukti sabu seberat 351 gram. 

“Dia kerja di Makassar, kerjanya di warung. Permintaan di Palopo cukup tinggi katanya jadi bawanya banyak. Barang buktinya 351 gram,” kata Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin saat menggelar jumpa pers di Mapolres Palopo, Senin (17/03/2025). 



Safi’i menjelaskan, barang haram tersebut diperoleh DA dari seorang bernama Staven. Ia dihubungi Staven pada 5 Maret 2025 lalu. DA mengarahkan pelaku untuk mengambil sabu yang telah ditempel di pinggir aspal, jalan Abdullah DG. Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur. 


“Kemudian dia (DA) pergi ambil sabu yang ditempel di pinggir Jalan Abdullah Dg Mappuji, Kelurahan Ponjalae,” ucapnya. 


“Kami belum bisa berikan keterangan yang lainnya soal Staven karena dia masih dalam pengejaran,” sambungnya. 


Penangkapan tersebut adalah yang terbesar di masa kepemimpinan Safi’i selama menjabat sebagai Kapolres Palopo Safi’i menyebut pelaku rencananya akan menjual sabu tersebut di Palopo melalui media sosial Instagram. 


“Targetnya menjual untuk seluruh masyarakat Palopo. Ini pengungkapan terbesar dan terakhir kami semanjak saya menjabat di Polres Palopo. Soalnya kita (saya) sudah ditarik (mutasi) ke Jakarta,” ungkapnya. 


Akibat ulahnya tersebut, kini pelaku ditahan di Polres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut. 

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Previous Post Next Post