KPU Palopo Nyatakan Berkas Pencalonan Naili Trisal di PSU Sudah Benar

PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo umumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pengganti dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo di pemungutan suara ulang (PSU).


Naili Trisal adalah calon Wali Kota Palopo yang menggantikan suaminya Trisal Tahir yang dinyatakan diskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena menggunakan ijazah paket C palsu yang digunakan sebagai syarat calon pada Pilkada 2025. 


Naili mendaftar di KPU Palopo dan berkas pencalonannya dalam penelitian. Berdasarkan penelitian persyaratan administrasi tersebut, seluruh persyaratan administrasi Naili dinyatakan benar.


“Semua berkas persyaratan administrasi calon pengganti dianggap benar,” kata Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah saat ditemui di Kantor KPU Palopo, Selasa (18/3/2025).


KPU Palopo bakal memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.


“Tanggapan masyarakat terkait persyaratan administrasi pasangan calon dapat disampaikan sejak 19 hingga 21 Maret 2025,” jelasnya.


Pasangan calon juga diberi kesempatan untuk mengklarifikasi tanggapan dari masyarakat terkait persyaratannya.


Setelah itu KPU bakal menetapkan pasangan calon yang bakal menjadi kontestan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo pada Minggu (23/3/2025).


Previous Post Next Post