PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel yang mengambil alih kegiatan pemungutan suara ulang (PSU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Wali Kota nomor urut 4 Trisal Tahir karena maju menggunakan ijazah paket C palsu dan meminta KPU Palopo melakukan pemungutan suara ulang, KPU Sulsel membutuhkan anggaran Rp 11,5 miliar.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menyatakan pihaknya sudah
mengajukan anggaran itu ke Pemkot Palopo pada saat Penjabat (Pj) Wali Kota
Palopo, Firmanza mendatangi KPU Sulsel.
"Kami sudah menyampaikan terkait kebutuhan anggaran
yang sudah dihitung di kisaran Rp11,5 miliar,” kata Hasbullah saat
dikonfirmasi, Kamis (06/3/2025) lalu.
Lanjut Hasbullah, dari anggaran Pilkada 2024 masih ada
dana tersisa sebesar Rp 2,4 miliar.
“Kalau dikurang itu, kebutuhan sesungguhnya yang
diperlukan pada kisaran Rp 9,1 miliar,” ucapnya.
“Pada prinsipnya respon Pemkot Palopo siap dan tidak ada
masalah dengan anggaran, mereka akan mengonsolidasi anggarannya terkait dengan
kebutuhan PSU, yang kami ajukan juga akan mereka periksa dan cermati supaya
memenuhi prinsif efisiensi. Mungkin Senin depan atau selasa mereka sampaikan ke
kami,” tambah Hasbullah.
Menurut Hasbullah, anggaran
pelaksanaan PSU Kota Palopo Rp 11,5 miliar, berbeda dengan anggaran Pilkada
2024 sebesar Rp 23 miliar, berkurangnya anggaran tersebut menurut karena
beberapa kegiatan tidak lagi dilakukan.
“Banyak kegiatan yang tidak memakan banyak anggaran lagi
umpamanya pemeriksaan kesehatan untuk semua Paslon tidak lagi dilakukan cuma
khusus Paslon yang mendaftar atau yang baru, berarti budgetnya tidak keluar, itu yang membuat semua
kekurangan-kekurangan, selebihnya anggaran ini untuk mensuport kegiatan belanja
badan adhock,” ujarnya.
Hasbullah mengungkapkan,
untuk pembuatan logistik PSU akan dicetak lagi, khusunya surat suara.
“Setelah
ada penetapan Paslon karena kan potonya mereka mau dipasang, dipajang, jadi
kalau sudah ditetapkan baru kami pesan surat suara,” tuturnya.
Hasbullah menekankan
bahwa untuk kotak suara dalam
pelaksanaan PSU kedepan harus ada tulisan PSU.
“Kotak Suara dan
bilik harus ada tertulis PSU, itu tindak lanjut keputusan MK, begitu juga nanti
di surat suara harus ada tulisan PSU. Jadi semua hal yang terkait
dengan logistik ada penanda atribusi PSU,” imbuhnya.
Dijelaskan Hasbullah, untuk
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak lagi dilakukan perekrutan
karena DPT, DPTb dan DPK yang digunakan adalah yang sudah dipakai pada saat 27
November 2024 lalu.
“PPK,
PPS dan KPPS tidak lagi direkrut tapi bersifat evaluasi, jadi yang sudah ada
yang sebelumnya bekerja pada saat 27 November 2024 itu kembali kami verifikasi, evaluasi
kalau ada tanggapan masyarakat terus ada masukan dari proses evaluasi, jika ada yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dan lain-lain
dianggap integritasnya sudah tidak layak maka dievaluasi diganti dengan calon
yang lain,” terang Hasbullah.
Jadwal Kampanye dan Penghitungan Suara
Terkait jadwal
kampanye, hal yang diwajibkan terkait dengan
sosialisasi adalah debat satu kali.
“Untuk kampanye
yang lain seperti pertemuan terbatas dan lainnya itu kondisional dengan
waktu yang sempit, tapi yang diwajibkan
difasilitasi dan itu ada dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah
debat. Jadi kami akan melaksanakan debat untuk pasangan calon,” jelas Hasbullah..
Sesuai perintah MK bahwa
pelaksanaan PSU, KPU diberikan waktu 90 hari untuk melaksanakannya.
“Penghitungan
suara (Tungsura) setelah minggu tenang akan dilaksanakan pada 24 Mei 2025, itu
sudah terhitung 90 hari dari perintah MK,” ucapnya lagi.
Hasbullah menjelaskan
bahwa tanggal
24 Mei 2025, jatuh
pada hari Sabtu maka tidak diperlukan lagi
surat edaran untuk meliburkan kegiatan
“Kalau
hari Sabtu itu hari libur, mudah-mudahan
dengan kondisi seperti itu tingkat partisipasi masih bisa bertahan seperti
sebelumnya,” harap Hasbullah..