PALOPO - Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan Hari
Raya Nyepi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo, Sulawesi Selatan, memberikan remisi khusus kepada 419 warga
binaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Erwan
Prasetyo mengatakan pihaknya telah menyerahkan Surat Keputusan
Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 secara simbolis kepada perwakilan
2 (dua) orang Warga Binaan
melalui meetzoom pada Jumat (28/3/2025) kemarin.
“Remisi
khusus Idul Fitri yang diberikan secara simbolis pada hari
Jumat (28/3/2025) kemarin tetap akan berlaku
dan terhitung pada hari Raya Idul Fitri nanti,” kata Erwan saat dikonfirmasi, Sabtu (29/3/2025).
Lanjut Erwan, remisi
khusu tahun ini ada dua yakni remisi khusu Idul Fitri dan remisi khusus hari
raya Nyepi.
“Untuk
remisi Khusus Hari Raya Nyepi di Lapas Kelas IIA Palopo Nihil, sedangkan Remisi Khusus Idul Fitri yang diterima oleh Warga
Binaan Lapas Kelas IIA Palopo yakni 419
orang dengan rincian 356 orang menerima 1 bulan remisi, 51 orang mendapatkan 1
bulan 15 hari remisi dan 12 orang mendapatkan 2 bulan remisi,” ucap Erwan.
Menurut Erwan, dari 419
warga binaan Lapas kelas IIA Kota Palopo yang mendapat remisi, narapidana kasus
narkotika mendominasi.
“Warga binaan kasus
narkotika yang mendapat remisi mencapai 284 orang yang terdiri atas 282
laki-laki dan 2 orang perempuan,” ujar Erwan.
Kemudian warga binaan
dengan kasus perlindungan anak yang mendapat remisi Idul Fitri mencapai 73
orang.
“Kami berharap pemberian
remisi tersebut dapat menjadi kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan dalam
menyambut Hari Raya Idul Fitri,” tuturnya.