PALOPO - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan
umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024 yang diajukan oleh nomor urut 2
Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) terhadap termohon KPU Kota Palopo dengan
pihak terkait yakni nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin. Dalam putusan
tersebut MK memutuskan mendiskualifikasi calon wali kota dari pasangan nomor
urut 4 atas namaTrisal Tahir dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Palopo 2024.
Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo dalam
putusannya pada Senin (24/2/2025) malam,
menyatakan bahwa Amar
putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi
pihak terkait untuk seluruhnya dalam
pokok permohonan.
“1) Mengabulkan
permohonan untuk sebagian, 2) Menyatakan
batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 620 tahun 2024 tentang
penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Walikota 2024 tertanda
5 Desember 2024, 3) Menyatakan diskualifikasi calon walikota dari Pasangan calon nomor
4 dari kepesertaan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota palopo tahun
2024, dan 4)
menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 339 tahun
2024 tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil
walikota Palopo tahun 2024
tertanggal 22
September 2024 dan keputusan komisi pemilihan umum
Kota Palopo nomor 340 tentang penetapan nomor urut Pasangan calon peserta
pemilihan walikota dan wakil walikota Palopo tahun 2004 tertanggal 23 September
2004,” kata
Suhartoyo saat membacakan putusan yang disiarkan secara live via youtube.
Selain mendiskualifikasi calon wali kota
Trisal Tahir, MK juga memerintahkan KPU Palopo selaku termohon untuk
melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
“Memerintahkan
termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang walikota dan wakil walikota
Palopo tahun 2024 dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap daftar pemilih
pindahan dan daftar pemilih tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara
tanggal 27 November 2024 yang diikuti oleh Pasangan calon Putri
Dakka _Haidir
Basir, pasangan
calon Farid
Kasim Judas – Nurhaenih, Rahmat
Masri
Bandaso – Andi Tenri Karta dan pasangan
calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang
sebelum-sebelumnya mengusung Pasangan calon nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan
Trisal
Tahir,” ucap Suhartoyo.
“Pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai dalam
tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil
pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada mahkamah,” tambah Suhartoyo.
Poin lain
dalam amar putusan MK terkait perselisihan Pilkada Kota Palopo yaitu memerintahkan
kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan
termohon inkaso komisi pemilihan
umum Kota Palopo dalam rangka
pelaksanaan amar putusan ini
Kemudian memerintahkan kepada badan pengawas pemilihan umum Republik
Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan badan pengawas
pemilihan umum Provinsi Sulawesi Selatan dan badan pengawas Pemilihan Umum Kota
Palopo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Indonesia beserta jajarannya
khususnya kepolisian daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan
Kepolisian Resort Kota Palopo untuk melakukan pengamanan pemungutan suara
ulang walikota dan wakil walikota Palopo sesuai dengan kewenangannya dan terakhir menolak
permohonan-permohonan untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo.