Sidang Perkara Pilkada Kota Palopo, MK Memutuskan Diskualifikasi Trisal Tahir dan Gelar PSU

  

PALOPO - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024 yang diajukan oleh nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) terhadap termohon KPU Kota Palopo dengan pihak terkait yakni nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin. Dalam putusan tersebut MK memutuskan mendiskualifikasi calon wali kota dari pasangan nomor urut 4 atas namaTrisal Tahir dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024.

 

Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo dalam putusannya pada Senin (24/2/2025) malam, menyatakan bahwa Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan.

“1) Mengabulkan permohonan untuk sebagian, 2) Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 620 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Walikota 2024 tertanda 5 Desember 2024, 3) Menyatakan diskualifikasi calon walikota dari Pasangan calon nomor 4 dari kepesertaan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota palopo tahun 2024, dan  4) menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 339 tahun 2024 tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Palopo tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 dan keputusan komisi pemilihan umum Kota Palopo nomor 340 tentang penetapan nomor urut Pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Palopo tahun 2004 tertanggal 23 September 2004,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan yang disiarkan secara live via youtube.

 

Selain mendiskualifikasi calon wali kota Trisal Tahir, MK juga memerintahkan KPU Palopo selaku termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

 

“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang walikota dan wakil walikota Palopo tahun 2024 dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 yang diikuti oleh Pasangan calon Putri Dakka _Haidir Basir, pasangan calon Farid Kasim Judas – Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelum-sebelumnya mengusung Pasangan calon nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir,” ucap Suhartoyo.

 

“Pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada mahkamah,” tambah Suhartoyo.

 

Poin lain dalam amar putusan MK terkait perselisihan Pilkada Kota Palopo  yaitu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan termohon inkaso komisi pemilihan umum Kota Palopo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini

 

Kemudian memerintahkan kepada badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan badan pengawas pemilihan umum Provinsi Sulawesi Selatan dan badan pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

 

“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Indonesia beserta jajarannya khususnya kepolisian daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepolisian Resort Kota Palopo untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang walikota dan wakil walikota Palopo sesuai dengan kewenangannya dan terakhir menolak permohonan-permohonan untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo.

 

Previous Post Next Post