Sekap dan Setubuhi Dua Anak Kakak Beradik di Bawah Umur, Resmob Luwu Utara Amankan Pelaku

 


LUWU UTARA - MI (23) pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap 2 orang anak di bawah umur diamankan Tim Resmob Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

 

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof  Zainudin menyatakan MI diamankan di kediamannya di Desa Takalalla, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 03.40 Wita.

 

“Penangkapan MI berdasarkan laporan orang tua korban yakni MR (45) dan menyebutkan jika  kasus ini sudah terjadi sejak Mei 2024,” kata Althof saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).

 

Menurut Althof, kedua anak yang menjadi korban MI yaitu TR (10) dan NS (9) yang awalnya diminta untuk menjaga di rumahnya, namun justeru melakukan hal tidak senonoh.

 

“Saat kedua korban hendak pulang, Mi tiba-tiba menguncikan pintu rumah dan langsung menarik kedalam kamar lalu dikunci. Setelah berada didalam kamar, MI membungkam mulut mereka menggunakan lakban serta mengikat tangan korban dengan tali,” ucap Althof.

 

“MI kemudian melakukan aksinya melakukan hubungan badan terhadap kedua korban. Kejadian ini disebut berlangsung berulang kali, meskipun korban tidak dapat mengingat secara pasti waktu dan tanggalnya,” tambah Althof.

 

Pelaku yang diamankan Tim Resmob tanpa perlawanan, kini dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

 

Kapolres Luwu Utara,AKBP Muh. Husni Ramli, menegaskan jika kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat proses hukum. Polres Luwu Utara,” ujar Husni.

 

Kapolres Luwu Utara mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap anak.

 

Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindakan serupa. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama," tutur Husni.

Previous Post Next Post