LUWU
UTARA - MI (23) pelaku tindak pidana persetubuhan
terhadap 2 orang anak di bawah umur diamankan Tim Resmob Polres
Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kasat
Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin menyatakan MI diamankan
di kediamannya di Desa Takalalla, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara,
pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 03.40 Wita.
“Penangkapan MI berdasarkan laporan orang tua korban yakni MR (45) dan menyebutkan jika kasus ini sudah terjadi
sejak Mei 2024,” kata Althof saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).
Menurut Althof, kedua anak yang
menjadi korban MI yaitu TR
(10) dan NS (9) yang awalnya diminta untuk menjaga di
rumahnya, namun justeru melakukan hal tidak senonoh.
“Saat
kedua korban hendak pulang, Mi tiba-tiba menguncikan
pintu rumah dan langsung menarik kedalam kamar lalu dikunci. Setelah berada
didalam kamar, MI membungkam
mulut mereka menggunakan lakban serta mengikat tangan korban dengan tali,” ucap Althof.
“MI kemudian melakukan aksinya melakukan hubungan badan
terhadap kedua korban. Kejadian ini disebut berlangsung berulang kali, meskipun
korban tidak dapat mengingat secara pasti waktu dan tanggalnya,” tambah Althof.
Pelaku yang diamankan Tim Resmob tanpa
perlawanan, kini dibawa ke Mapolres Luwu Utara
untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres
Luwu Utara,AKBP Muh. Husni Ramli, menegaskan jika kepolisian
akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Saat
ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mengumpulkan
barang bukti untuk memperkuat proses hukum. Polres Luwu Utara,” ujar Husni.
Kapolres Luwu Utara mengajak seluruh masyarakat untuk berperan
aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap
anak.
“Kami
berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan memastikan proses
hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat
untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindakan
serupa. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama," tutur Husni.