PALOPO
– Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Wara Utara
berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi
di Perumahan Amelia Garden, Jl. Nasution, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Wara
Utara, Kota Palopo.
Pelaku,
yang diketahui bernama Dandi Tangkelayuk (23), ditangkap tanpa perlawanan di
rumah kontrakannya pada Rabu malam (12/2/2025) sekitar pukul 23.50 WITA.
Menurut
Kasi Humas Polres Palopo, penangkapan ini berawal dari laporan korban, Nurlia
(53), yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam seharga Rp22
juta.
Kejadian
bermula saat korban memarkir kendaraannya dalam keadaan kunci masih melekat setelah
pulang dari pasar.
Pelaku
yang berpura-pura menawarkan barang dagangan melihat kesempatan tersebut dan
langsung membawa kabur motor korban.
"Setelah
menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan
mengumpulkan keterangan korban dan saksi. Dari hasil penyelidikan, kami
menemukan petunjuk yang mengarah ke pelaku. Setelah mendapatkan informasi
terkait keberadaannya, tim segera melakukan penangkapan," ujar Kasi Humas
Polres Palopo.
Saat
dilakukan interogasi, Dandi mengakui perbuatannya. Kini, ia telah diamankan di
Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami
mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan
bermotor. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan parkir di tempat yang
aman," pungkasnya. (*)