PALOPO - Kepolisian Resor Palopo, mengungkap kasus pencabulan yang
dilakukan seorang guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kota
Palopo, Sulawesi Selatan. Polisi menangkap MRL (47), warga Kelurahan Jaya,
Kecamatan Telluwanua kota Palopo. Korbannya
adalah LS (11).
Kasi
Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan pelaku ditangkap oleh tim Resmob
Satreskrim Polres Palopo pada Rabu (5/2/2025) sekitar Pukul 15.30 Wita di salah
satu sekolah dasar di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
“Pelaku
melakukan aksi bejatnya di rumahnya di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, sejak
tahun 2024, bulan dan tanggalnya sudah dilupa oleh korban dan terakhir kali
dilakukan pada Selasa (04/2/2025) sekitar pukul 04. 30 Wita,” kata Supriadi,
Rabu (5/2/2025) malam.
Menurut
Supriadi, penangkapan MRL setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di
lapangan baik dari keterangan korban, saksi serta pengumpulan bahan keterangan
bahwa hasil penyelidikan diperoleh bukti petunjuk yang kuat terkait peristiwa
tindak pidana perbuatan cabul yang dialami oleh LS, selanjutnya dilakukan
penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan MRL hingga akhirnya diperoleh
informasi bahwa sedang berada di salah satu sekolah di daerah tersebut tempatnya mengajar, sehingga polisi
menindaklanjuti informasi tersebut.
“Tim
kemudian menuju di sekolah SD lalu kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak
sekolah, hingga akhirnya MRL digelandang
ke Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Supriadi.
Supriadi
menyatakan kejadian yang dialami LS kelas 5 SD, bermula saat bertugas
membersihkan ruang kantor sekolah, korban terlebih dahulu pergi mengambil kunci
ruangan kantor yang disimpan oleh pelaku dirumahnya, sehingga LS seorang diri
pergi ke rumah MRL yang tak jauh dari lingkungan sekolah.
“Saat
di rumah pelaku MRL, korban LS bertemu lalu MRL memperlihatkan alat kelaminnya
ke LS sambil menawarkan dengan berkata mauko gah (kamu mau?), namun korban
berkata Tidak Mauka (saya tidak mau) lalu LS kembali ke sekolah, namun teman LS
menyuruhnya lagi untuk mengambil kunci,
sehingga LS ke rumah MRL lagi,” ujar Supriadi.
“Saat
di rumah MRL, LS disuruh untuk melakukan sodomi, setelah selesai MRL memberikan uang kepada LS untuk membeli kue
di sekolah sambil berkata jangan cerita kepada orang,” tambah Supriadi.
Supriadi
menyatakan kejadian tersebut berulang kali terjadi saat LS hendak mengambil
kunci di rumah MRL.
“Terakhir
kali dilakukan pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 04.30 Wita, dimana saat itu
alat kelamin korban mengeluarkan darah sehingga MRL sempat membawa korban ke
Puskesmas Maroangin untuk berobat,” tutur Supriadi.
Atas
perbuatannya MRL kini menjalani penahanan di Mako Polres Palopo guna proses
hukum lebih lanjut.
“Pelaku
mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya secara
berulang ulang kali,” ujarnya lagi.