Diduga Sodomi Muridnya saat Ambil Kunci Ruangan di Rumahnya, Guru SD di Palopo Diamankan Polisi

 

PALOPO - Kepolisian Resor Palopo, mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Polisi menangkap MRL (47), warga Kelurahan Jaya, Kecamatan  Telluwanua kota Palopo. Korbannya adalah LS (11).

 

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan pelaku ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Palopo pada Rabu (5/2/2025) sekitar Pukul 15.30 Wita di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

 

“Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, sejak tahun 2024, bulan dan tanggalnya sudah dilupa oleh korban dan terakhir kali dilakukan pada Selasa (04/2/2025) sekitar pukul 04. 30 Wita,” kata Supriadi, Rabu (5/2/2025) malam.

 

Menurut Supriadi, penangkapan MRL setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan baik dari keterangan korban, saksi serta pengumpulan bahan keterangan bahwa hasil penyelidikan diperoleh bukti petunjuk yang kuat terkait peristiwa tindak pidana perbuatan cabul yang dialami oleh LS, selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan MRL hingga akhirnya diperoleh informasi bahwa sedang berada di salah satu sekolah di daerah tersebut  tempatnya mengajar, sehingga polisi menindaklanjuti informasi tersebut.

 

“Tim kemudian menuju di sekolah SD lalu kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak sekolah,  hingga akhirnya MRL digelandang ke Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Supriadi. 

 

Supriadi menyatakan kejadian yang dialami LS kelas 5 SD, bermula saat bertugas membersihkan ruang kantor sekolah, korban terlebih dahulu pergi mengambil kunci ruangan kantor yang disimpan oleh pelaku dirumahnya, sehingga LS seorang diri pergi ke rumah MRL yang tak jauh dari lingkungan sekolah.

 

“Saat di rumah pelaku MRL, korban LS bertemu lalu MRL memperlihatkan alat kelaminnya ke LS sambil menawarkan dengan berkata mauko gah (kamu mau?), namun korban berkata Tidak Mauka (saya tidak mau) lalu LS kembali ke sekolah, namun teman LS menyuruhnya  lagi untuk mengambil kunci, sehingga LS ke rumah MRL lagi,” ujar Supriadi.

 

“Saat di rumah MRL, LS disuruh untuk melakukan sodomi, setelah selesai MRL  memberikan uang kepada LS untuk membeli kue di sekolah sambil berkata jangan cerita kepada orang,” tambah Supriadi.

 

Supriadi menyatakan kejadian tersebut berulang kali terjadi saat LS hendak mengambil kunci di rumah MRL.

“Terakhir kali dilakukan pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 04.30 Wita, dimana saat itu alat kelamin korban mengeluarkan darah sehingga MRL sempat membawa korban ke Puskesmas Maroangin untuk berobat,” tutur Supriadi.

 

Atas perbuatannya MRL kini menjalani penahanan di Mako Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.

 

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya secara berulang ulang kali,” ujarnya lagi.

 

Previous Post Next Post