PALOPO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) memecat tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Ketiga komisioner itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pemberian status memenuhi syarat kepada calon Wali Kota Trisal Tahir.
Selain diberhentikan tetap oleh DKPP, ketiga komisioner KPU juga melanggar peraturan perundang-undangan karena meloloskan calon kepala daerah berijazah palsu sesuai PKPU Nomor 12 Tahun 2012 atau perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Komisioner KPU bisa dijerat Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, dan akuntabel," tulis KPU RI, dalam dokumen yang dipublis biro advokasi hukum tentang Menjawab Problematika Hukum Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Sengketa Verifikasi Parpol Pemilu 2024.
Sedangkan Trisal Tahir, terancam melanggar UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu. Larangan tersebut mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.
Jika hasil verifikasi membuktikan bahwa ijasah yang dimiliki oleh calon kepala daerah palsu, maka sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 yang bersangkutan bisa diancam dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal 500 juta.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 maka mereka kena ancaman pidana. Bagi yang mengeluarkan ijasah ancamanya maksimum 10 tahun dan denda 1 Miliar. Bagi pemegang, ancamannya dipidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum 500 juta,” jelasnya KPU, dalam situs resminya.
Pengamat Hukum Tata Negara, Abdul Gafur mengatakan, tindakan tiga komisioner KPU Palopo sudah terbukti kesalahannya dalam sidang DKPP dan mereka telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota.
Meski dekikian, ketiganya juga terseret pidana karena terlibat mendukung serta mengatur meloloskan dugaan dukumen palsu milik Calon Wali Kota Trisal Tahir. Sebab, dalam sidang DKPP terungkap jika ijazah paket C milik Trisal Tahir tidak memiliki keabsahan.
Abdul menjelaskan, dalam pasal 272 ayat (1) KUHP baru menerangkan setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.
Pemalsuan ijazah, kata dia, dapat juga dijerat dengan pasal pemalsuan surat, sebagaimana dituangkan dalam Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen Pasal 263 KUHP.
"Jika dilihat dari objek yang dipalsukan yang berupa surat, maka dapat diartikan luas. Salah satunya adalah ijazah yang merupakan bagian dari surat yang berhubungan dengan aktivitas masyarakat sehari-hari," jelas Wakil Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
Ia pun menegaskan, tindakan tiga komisioner yakni Irwandi Djumadin, Muhatzir, dan Abbas Djohan, yang meloloskan Trisal Tahir bukan tak mungkin juga bisa dijerat UU pasal 272 ayat (1) dan pasal 263 KUHP.
"Jadi kami mengingatkan untuk siapapun calon kepala daerah agar tidak merekayasa dokumen. Karena sampai kapan itu akan terungkap. Apalagi mereka (calon kepala daerah) bakal menjadi pejabat publik," pesannya.
TRISAL TAHIR HAMPIR PASTI DIDISKUALIFIKASI
Pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin Profesor Aminuddin Ilmar mengatakan tindakan KPU Palopo yang mengakibatkan tiga komisioner KPU diberhentikan tetap oleh DKPP merupakan bukti terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
"Putusan tersebut bisa dijadikan sebagai alat bukti dan diperhadapkan di MK. Dan saya rasa hasil putusan DKPP menjadi bahan penilaian oleh Hakim MK, untuk bisa memutuskan gugatan," jelas Prof Ilmar.
Selain itu, kata Prof Ilmar, MK juga bisa menganulir putusan KPU Palopo yang menetapkan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin sebagai wali kota terpilih dengan pertimbangan ijazah paket C milik Trisal Tahir tak bisa membuktikan keabsahannya.
"Kalau melihat hal tersebut sangat berpotensi Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin didiskualifikasi oleh MK. Apalagi kalau itu dijadikan sebagai bukti baru dihadapan persidangan MK," ucapnya.
DKPP PECAT 3 KOMISIONER KPU PALOPO
Sebelumnya, Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Irwandi Jumadin, Muhatzir Hamid, dan Abbas Djohan selaku komisioner KPU Palopo telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dan mengabulkan pengaduan pengadu 1 dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu satu Irwandi Jumadin selaku ketua merangkap anggota KPU Palopo, teradu dua, Abbas Djohan dan teradu tiga, Muhadzir Hamid masing-masing selaku anggota KPU Palopo, sejak putusan ini dibacakan," kata Ratna melalui akun Youtube DKPP RI, Jumat (24/1/2025).
Kemudian majelis sidang DKPP mengabulkan sebagian pengaduan pengadu 2 dalam perkara 305-KEP-DKPP/XII/2024 dan menjatuhkan sanksi kepada Ketua Bawaslu Palopo, Hairanan dalam perkara tersebut dengan sanksi peringatan.
"Menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Hairana selaku Ketua Bawaslu Palopo dan teradu dua Widianto Henra, terhitung sejak putusan ini dibacakan," jelasnya.
Majelis sidang DKPP memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Irwandi Jumadin, Abbas Djohan dan Muhadzir Hamid dalam perkara nomor 287 seterusnya.
"Paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," katanya.
Selanjutnya DKPP memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan sepanjang terhadap Irwandi Jumadin dan Abbas Djohan dalam perkara nomor 305 dan seterusnya paling lama 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.
Majelis sidang DKPP menimbang fakta-fakta yang telah diuraikan dalam kronologis perkara tersebut, berpendapat Irwandi Jumadin dan Abbas Djohan selaku Ketua Bawaslu Palopo dan anggota tidak optimal dalam melakukan pengawasan penyelesaian dan penanganan sengketa dugaan pelanggaran Pemilu.
"Bahwa benar, Irwandi Jumadin dan Abbas Djohan telah melakukan pengawasan setiap tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024, termasuk pengawasan langsung pelaksanaan klarifikasi kepada suku Dinas Pendidikan wilayah 2 kota administrasi Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta," ungkapnya.
Majelis sidang DKPP berpendapat bahwa Irwandi Jumadin dan Abbas Djohan seharusnya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang utuh mengenai permasalahan keabsahan ijazah paket C atas nama Trisal Tahir.
"Berdasarkan hal tersebut, Irwandi Jumadin dan Abbas Djohan selaku majelis tertutup penyelesaian sengketa pemilihan terbukti memiliki science of crisis, sehingga membiarkan melahirkan kesepakatan para pihak yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," katanya.(*)