LUWU - Warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, melakukan aksi Demonstrasi di Kantor Desa Lampuara yang mengakibatkan Kantor Desa tersebut Disegel.
Menurut salah seorang warga, Yusuf mengatakan aksi mereka dilakukan dengan menyuarakan sejumlah persoalan dalam desa seperti dugaan pengelolaan anggaran desa yang tidak transparan.
"Diduga tidak transparan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Meskipun dana desa yang digulirkan pemerintah cukup besar, namun pengelolaannya sering kali tidak sesuai dengan harapan masyarakat," kata Yusuf.
Menurutnya, terjadi dugaan penyalahgunaan atau pemborosan anggaran, kurangnya pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan anggaran desa.
"Terjadi dugaan pemberian proyek yang tidak tepat sasaran," ucapnya.
Lanjut Yusuf, dalam pemerintahan kepala desa, terjadi dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Kepala Desa. Kepala desa sebagai pemimpin di tingkat desa memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan pemerintahan desa.
"Namun, kepala Desa Lampuara diduga kuat telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, di antaranya, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi bantuan sosial, adanya diskriminasi kepentingan terhadap pelibatan masyarakat dalam mengambil keputusan/kebijakan di desa, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemilihan perangkat desa atau penggunaan dana desa," ujarnya.
"Pemerintah desa dinilai abai terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat," tambahnya.
FP2KEL Desak DPRD Luwu Segera Merespon Aksi
Melihat aksi yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Lampuara Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu menyampaikan aspirasi hingga menyegel kantor Desa tentu memberikan dampak pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan.
Aksi Masyarakat Desa Lampuara Menggugat tersebut membuat FP2KEL Mendesak DPRD Kabupaten Luwu untuk segera merespon aksi yang dilakukan oleh masyarakat Lampuara, Senin, 23 Desember 2024.
“Jika kondisi seperti itu terjadi maka BPD sudah tidak berfungsi dan ada ketidak percayaan lagi masyarakat kepada pemerintah desa dan kecamatan sehingga komisi 1 selaku leading sektor pemerintahan desa harus bersikap untuk mengundang kepala desa dan masyarakat mendengarkan aspirasi mereka agar dapat difasilitasi” ucap Ismail Ishak.
