Lima Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Luwu Diamankan Polisi, Satu Diantaranya Melarikan Diri


LUWU - Tim Resmob Polres Luwu bersama unit IV PPA, berhasil menangkap 5 orang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu pada Senin (16/12/2024) malam.

 

Para pelaku diketahui berasal dari Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu yakni A.A (19) bekerja sebagai sopir, AR (16) berstatus pelajar, MA (18) tidak memiliki pekerjaan, S (19) wiraswasta dan Y (15) tidak memiliki pekerjaan sementara satu pelaku lainnya yakni A masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO. Sementara korban adalah seorang anak di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar berinisial KR(14).

 

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengatakan kasus ini bermula saat pelaku AA menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajaknya jalan-jalan lalu menjemput korban di pinggir jalan poros Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang Selatan, Setelah menjemput korban, pelaku membawanya ke rumah milik AR.

 

Sesampainya di lokasi, pelaku AA menarik paksa korban Y ke dalam gudang rumah tersebut, dimana para pelaku lainnya yaitu AR, MA, S, Y dan  A yang berstatus DPO saat ini sudah menunggu. Di dalam gudang, pelaku AA menyetubuhi korban sebanyak dua kali, kemudian diikuti oleh para pelaku lainnya secara bergantian,” kata Jody saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).

 

Peristiwa yang dialami korban berinisial KR diketahui oleh pihak keuarganya hingga melaporkan kejadina tersebut ke Mapolres Luwu.  Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim gabungan Resmob dan Unit IV PPA Polres Luwu segera melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, hasil visum et repertum, serta bukti-bukti pendukung lainnya.

 

“Hasil penyelidikan, diperoleh informasi yang mengarahkan tim ke Desa Paccerakang,  tempat para pelaku diketahui bersembunyi dan berhasil menangkap lima pelaku tanpa perlawanan, sementara pelaku A berhasil melarikan diri,” ucap Jody.

 

Kelima pelaku dibawa ke Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, para pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

 

“Kelima pelaku telah mengakui perbuatannya dan mengakui telah menyetubuhi korban KR secara bergantian di dalam gudang rumah milik pelaku AR,” ujar Jody.

 

“Kami akan terus melakukan proses hukum terhadap kelima pelaku yang sudah diamankan, dan mereka telah diserahkan kepada penyidik Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Luwu untuk proses lebih lanjut,” tambah Jody.

 

Jody menambahkan bahwa terkait satu pelaku lainnya yang masih dalam pelarian atau DPO yakni A masih terus dicari.

 

“Pencarian terhadap DPO berinisial A terus dilakukan. kami akan bekerja maksimal untuk segera menangkapnya dan membawa ke proses hukum yang berlaku,” tutur Jody.

 

Jody menghimbau kepada orang tua agar senantiasa mengawasi aktivitas anak-anak mereka, baik di dunia maya maupun dunia nyata.

 

“Orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi anak-anak mereka, saya mengimbau agar para orang tua lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak dan mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan positif seperti olahraga, seni, atau kegiatan bermanfaat lainnya. Dengan cara ini, kita dapat menghindarkan anak-anak kita dari bahaya dan membimbing mereka untuk tidak terlibat dalam hal-hal yang merugikan,” jelas Jody.


Previous Post Next Post