LUWU - Tim Resmob Polres Luwu bersama unit IV PPA, berhasil menangkap 5 orang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu pada Senin (16/12/2024) malam.
Para
pelaku diketahui berasal dari Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu yakni A.A (19) bekerja
sebagai sopir, AR (16) berstatus
pelajar, MA (18) tidak
memiliki pekerjaan, S (19) wiraswasta dan Y
(15) tidak
memiliki pekerjaan sementara satu pelaku lainnya yakni A masih
dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO. Sementara korban adalah seorang anak di bawah umur dan masih berstatus
sebagai pelajar berinisial KR(14).
Kasat
Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengatakan kasus ini bermula saat pelaku
AA menghubungi
korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajaknya jalan-jalan lalu menjemput
korban di pinggir jalan poros Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang Selatan, Setelah
menjemput korban, pelaku membawanya ke rumah milik AR.
“Sesampainya
di lokasi, pelaku AA menarik paksa korban Y ke
dalam gudang rumah tersebut, dimana para pelaku lainnya yaitu
AR, MA, S, Y dan A yang berstatus
DPO saat ini sudah
menunggu. Di dalam gudang, pelaku AA menyetubuhi korban sebanyak dua kali,
kemudian diikuti oleh para pelaku lainnya secara bergantian,” kata Jody saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).
Peristiwa yang dialami korban berinisial KR diketahui
oleh pihak keuarganya hingga melaporkan kejadina tersebut ke Mapolres Luwu. Setelah menerima laporan dari keluarga
korban, tim gabungan Resmob dan Unit IV PPA Polres Luwu segera melakukan
penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, hasil visum et repertum, serta
bukti-bukti pendukung lainnya.
“Hasil
penyelidikan, diperoleh informasi yang mengarahkan tim ke Desa Paccerakang, tempat para pelaku diketahui bersembunyi dan
berhasil menangkap lima pelaku tanpa perlawanan, sementara pelaku A berhasil
melarikan diri,” ucap Jody.
Kelima
pelaku dibawa ke Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih
lanjut, para pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
“Kelima pelaku telah mengakui perbuatannya dan mengakui
telah menyetubuhi korban KR secara bergantian di dalam gudang rumah milik
pelaku AR,” ujar Jody.
“Kami
akan terus melakukan proses hukum terhadap kelima pelaku yang sudah diamankan,
dan mereka telah diserahkan kepada penyidik Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Luwu
untuk proses lebih lanjut,” tambah Jody.
Jody menambahkan bahwa terkait satu pelaku lainnya yang masih
dalam pelarian atau DPO yakni A masih terus dicari.
“Pencarian
terhadap DPO berinisial A terus dilakukan. kami
akan bekerja maksimal untuk segera menangkapnya dan
membawa ke proses hukum yang berlaku,” tutur Jody.
Jody menghimbau kepada orang tua agar senantiasa mengawasi
aktivitas anak-anak mereka, baik di dunia maya maupun dunia nyata.
“Orang
tua memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi anak-anak mereka, saya
mengimbau agar para orang tua lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak dan
mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan positif seperti olahraga,
seni, atau kegiatan bermanfaat lainnya. Dengan cara ini, kita dapat
menghindarkan anak-anak kita dari bahaya dan membimbing mereka untuk tidak
terlibat dalam hal-hal yang merugikan,” jelas Jody.