PALOPO - Dengan menggunakan kendaraan sepeda
motor untuk konvoi, massa dari aliansi peduli demokrasi, Kota Palopo, Sulawesi
Selatan, Senin (2/12/2024) sore, menggelar demonstrasi menuntut untuk
membatalkan proses Pilkada di Kota Palopo, karena dinilai cacat administrasi
terhadap adanya salah satu pasangan calon (Paslon) yang awalnya tidak memenuhi
syarat (TMS) terkait persoalan keabsahan ijazah SMA Paket C, lalu kembali memenuhi syarat (MS).
Aksi demonstrasi ini membuat arus lalu lintas mengalami
kemacetan selama beberapa jam dari dua arah saat mereka berorasi di jalan trans
Sulawesi depan Islamic Centre Palopo, Polisipun melakukan penjagaan ketat.
Koordinator aksi, Feryanto mengatakan setelah mengikuti
proses Pilkada 2024 yang dinyatakan selesai, pihaknya merunut ke belakang bahwa
ada kisruh atau persoalan yang awalnya tidak diselesaikan oleh pihak KPU Kota
Palopo.
“KPU Palopo ketua dan anggota melakukan kegagalan atau
pelanggaran dalam hal ini meloloskan salah satu calon Pilkada Kota Palopo yang
tidak memenuhi syarat,” kata Feryanto saat dikonfirmasi di lokasi aksi, Senin
(2/12/2024) petang..
Lanjut Feryanto, pihaknya juga meminta kepada KPU Sulsel
untuk mengambil alih seluruh tahapan-tahapan dan membatalkan seluruh hasil
tahapan-tahapan KPU Palopo yang telah dilaksanakan karena melihat lagi
pelanggaran yang telah dilakukan oleh KPU di Kota Palopo.
“Masyarakat hari ini hadir menyampaikan aspirasi bahwa
kami tidak menerima hasil yang dikeluarkan oleh KPU Palopo dalam hal ini hasil
keputusan nantinya dan juga tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan oleh KPU
Palopo hari ini,” ucap Feryanto.
Feryanto mengatakan pada Selasa (3/12/2024) besok, KPU
Palopo akan melakukan rekapitulasi, jika paslon yang diloloskan terpilih
sebagai suara terbanyak maka pihaknya akan menempuh langkah selanjutnya.
“Jika KPU Palopo menetapkan paslon yang tidak memenuhi
syarat dan ditetapkan sebagai calon terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Palopo maka tentu kami akan melakukan langkah yang kami tempuh secara
berjenjang hingga ke pusat,” ujar Feryanto.
Pilkada 2024 Kota Palopo diikuti empat pasangan calon,
masing-masing nomor urut 1 Putri Dakka -
Haidir Basir (PD-HB), nomor urut 2 Farid Kasim Judas – Nurhaenih
(FKJ-Nur), nomor Urut 3 Rahmat Masri – Andi Tenri Karta (RahmAT) dan nomor urut
4 Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin (Trisal Akhmad).
Pasangan calon nomor urut 4 Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin (Trisal Akhmad) sempat digoyang dengan isu keabsahan ijazah SMA Paket C.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Palopo, Sulawesi Selatan, mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi
bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2024. Dalam
pengumuman bernomor 681/PL.02.2-PU/7372/2024 itu, pasangan Trisal Tahir dan
Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon
dan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon wali
kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2024, bakal pasangan calon wali kota dan
wakil wali kota Palopo tahun 2024 atas nama Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri
Karta dinyatakan memenuhi syarat, pasangan atas nama Putri Dakka dan Haidir
Basir dinyatakan memenuhi syarat, pasangan atas nama Farid Kasim dan Nurhaenih
dinyatakan memenuhi syarat, pasangan atas nama Trisal Tahir dan Akhmad
Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Irwandi dalam pengumuman
tersebut yang diterima Sabtu (14/9/2024).
Pasangan Trisal-Akhmad kemudian mengadu di Bawaslu Kota
Palopo dan dilakukan mediasi, hasilnya KPU menyatakan memenuhi syarat, namun
pada Akhir Oktober 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi
Selatan, menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Palopo agar pasangan
calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad
Syarifuddin, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau didiskualifikasi
sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, mengatakan bahwa
pihaknya menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU dengan alasan Trisal-Akhmad
tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pilkada 2024.
“Sudah masuk ke KPU rekom-nya. Intinya meminta mengubah
penetapan calon, karena kan tidak memenuhi syarat administrasi,” kata Khaerana
saat dihubungi wartawan, Selasa (29/10/2024)..
Pada 5 Nopember 2024, Komisi pemilihan umum (KPU) Kota
Palopo, Sulawesi Selatan memutuskan untuk tidak memenuhi rekomendasi Bawaslu
terkait status calon wali kota dan calon wakil wali kota Palopo nomor urut 4
Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin.
Bawaslu merekomendasikan pasangan tersebut
didiskualifikasi dengan status tidak memenuhi syarat (TMS). Namun KPU memutuskan Trisal-Ahkmad bisa terus
mengikuti tahapan Pilkada.
Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan, untuk
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo pihaknya telah menggelar rapat
pleno di Makassar pada Senin (4/11/2024) siang hingga sore.
“Hasil pleno pada intinya kami memutuskan bahwasanya kami
tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo, alasannya
rekomendasi Bawaslu berimpikasi pada menTMSkan salah satu pasangan calon,” kata
Irwandi saat konferensi pers di ruang media centre KPU Kota Palopo, Selasa
(5/11/2024) malam.