Aliansi Peduli Demokrasi Tuntut Batalkan Proses Pilkada di Kota Palopo

 


PALOPO - Dengan menggunakan kendaraan sepeda motor untuk konvoi, massa dari aliansi peduli demokrasi, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (2/12/2024) sore, menggelar demonstrasi menuntut untuk membatalkan proses Pilkada di Kota Palopo, karena dinilai cacat administrasi terhadap adanya salah satu pasangan calon (Paslon) yang awalnya tidak memenuhi syarat (TMS) terkait persoalan keabsahan ijazah SMA Paket C,  lalu kembali memenuhi syarat (MS).

 

Aksi demonstrasi ini membuat arus lalu lintas mengalami kemacetan selama beberapa jam dari dua arah saat mereka berorasi di jalan trans Sulawesi depan Islamic Centre Palopo, Polisipun melakukan penjagaan ketat.

 

Koordinator aksi, Feryanto mengatakan setelah mengikuti proses Pilkada 2024 yang dinyatakan selesai, pihaknya merunut ke belakang bahwa ada kisruh atau persoalan yang awalnya tidak diselesaikan oleh pihak KPU Kota Palopo.

 

“KPU Palopo ketua dan anggota melakukan kegagalan atau pelanggaran dalam hal ini meloloskan salah satu calon Pilkada Kota Palopo yang tidak memenuhi syarat,” kata Feryanto saat dikonfirmasi di lokasi aksi, Senin (2/12/2024) petang..

 

Lanjut Feryanto, pihaknya juga meminta kepada KPU Sulsel untuk mengambil alih seluruh tahapan-tahapan dan membatalkan seluruh hasil tahapan-tahapan KPU Palopo yang telah dilaksanakan karena melihat lagi pelanggaran yang telah dilakukan oleh KPU di Kota Palopo.

 

“Masyarakat hari ini hadir menyampaikan aspirasi bahwa kami tidak menerima hasil yang dikeluarkan oleh KPU Palopo dalam hal ini hasil keputusan nantinya dan juga tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan oleh KPU Palopo hari ini,” ucap Feryanto.

 

Feryanto mengatakan pada Selasa (3/12/2024) besok, KPU Palopo akan melakukan rekapitulasi, jika paslon yang diloloskan terpilih sebagai suara terbanyak maka pihaknya akan menempuh langkah selanjutnya.

 

“Jika KPU Palopo menetapkan paslon yang tidak memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo maka tentu kami akan melakukan langkah yang kami tempuh secara berjenjang hingga ke pusat,” ujar Feryanto.

 

Pilkada 2024 Kota Palopo diikuti empat pasangan calon, masing-masing nomor urut 1 Putri Dakka -  Haidir Basir (PD-HB), nomor urut 2 Farid Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ-Nur), nomor Urut 3 Rahmat Masri – Andi Tenri Karta (RahmAT) dan nomor urut 4 Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin (Trisal Akhmad).

 

Pasangan calon nomor urut 4 Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin (Trisal Akhmad) sempat digoyang dengan isu keabsahan ijazah SMA Paket C. 


Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2024. Dalam pengumuman bernomor 681/PL.02.2-PU/7372/2024 itu, pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat.

 

“Hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon dan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2024, bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo tahun 2024 atas nama Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta dinyatakan memenuhi syarat, pasangan atas nama Putri Dakka dan Haidir Basir dinyatakan memenuhi syarat, pasangan atas nama Farid Kasim dan Nurhaenih dinyatakan memenuhi syarat, pasangan atas nama Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Irwandi dalam pengumuman tersebut yang diterima Sabtu (14/9/2024).

 

Pasangan Trisal-Akhmad kemudian mengadu di Bawaslu Kota Palopo dan dilakukan mediasi, hasilnya KPU menyatakan memenuhi syarat, namun pada Akhir Oktober 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Palopo agar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau didiskualifikasi sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.

 

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU dengan alasan Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pilkada 2024.

 

“Sudah masuk ke KPU rekom-nya. Intinya meminta mengubah penetapan calon, karena kan tidak memenuhi syarat administrasi,” kata Khaerana saat dihubungi wartawan, Selasa (29/10/2024)..

 

Pada 5 Nopember 2024, Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan memutuskan untuk tidak memenuhi rekomendasi Bawaslu terkait status calon wali kota dan calon wakil wali kota Palopo nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin. 

 

Bawaslu merekomendasikan pasangan tersebut didiskualifikasi dengan status tidak memenuhi syarat (TMS).  Namun KPU memutuskan Trisal-Ahkmad bisa terus mengikuti tahapan Pilkada.

 

Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan, untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo pihaknya telah menggelar rapat pleno di Makassar pada Senin (4/11/2024) siang hingga sore. 

 

“Hasil pleno pada intinya kami memutuskan bahwasanya kami tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo, alasannya rekomendasi Bawaslu berimpikasi pada menTMSkan salah satu pasangan calon,” kata Irwandi saat konferensi pers di ruang media centre KPU Kota Palopo, Selasa (5/11/2024) malam.

 

Previous Post Next Post