LUWU
UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana
pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kappuna,
Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Pelaku
berinisial N, (26), berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Luwu Utara pada
Kamis malam (3/10/2024) di Perumahan Kelapa Gading, Desa Radda, Kecamatan
Baebunta.
Kasat
Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin, menjelaskan bahwa
penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban berinisial J (46),
yang berdomisili di Jalan Jend. Ahmad Yani, Kecamatan Masamba.
Korban
melaporkan hilangnya knalpot sepeda motornya yang dicuri saat sedang diperbaiki
di bengkel milik seorang pria bernama Sudirman. Peristiwa pencurian tersebut
terjadi pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, di Jalan
Lorong Bugis, Kelurahan Kappuna.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Unit Resmob Polres Luwu Utara langsung melakukan penyelidikan
intensif. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku N telah menjual
knalpot tersebut di Desa Mario dengan harga Rp900.000. Berbekal informasi itu,
tim segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya tanpa adanya
perlawanan.
Kapolres
Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam
menangani kasus ini.
"Kami
berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak
tegas setiap pelaku tindak pidana. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan
kami dalam menegakkan hukum di wilayah hukum Polres Luwu Utara," tegasnya.
Saat
dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa knalpot
brong merk Norifumi berwarna silver metalik berhasil diamankan petugas. Korban
mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000 akibat pencurian ini. Pelaku kini
ditahan di Rutan Polres Luwu Utara dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut
sesuai dengan aturan yang berlaku.