LUWU - Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan, amankan dua remaja pelaku
tindak pidana persetubuhan kepada anak di bawah
umur yang masih berusia 12 tahun di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Kedua
pelaku adalah remaja
yang juga masih di bawah umur yakni
AR (17) dan AM (17), keduanya diringkus pada Jumat (11/10/2024) dan dibawa ke mako Polres Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma mengatakan kronologis kejadian bermula
ketika kedua pelaku yang sering kali menumpang wifi di rumah korban untuk bermain game menggunakan telepon seluler (Ponsel)
pada hari Minggu (06/10/2024) lalu,
sekitar pukul 01.00 Wita dinihari mendatangi rumah korban untuk menumpang
Wifi dan bermain game online di kediaman
korban, dengan memarkir motornya
di bawah kolong rumah yang juga tepat berada dibawah kamar milik korban.
“Setelah
sejam bermain game online telepon
seluler (Ponsel) milik AR lemah batreinya lalu berinisiatif memanjat dan
masuk dengan paksa ke kamar milik korban yang berada di lantai dua untuk
mengambil charger dengan bantuan berpijak terlebih dahulu ke motornya yang
telah terstandar ganda,” kata Jody saat
dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).
Lanjut Jody, pelaku
AR yang berhasil naik dan masuk ke kamar korban, berusaha mencari charger namun saat melihat korban yang tertidur pulas,
timbul hasrat bejatnya untuk menyetubuhi korban.
“AR
yang telah dikuasai nafsu bejatnya kemudian membuka bajunya untuk dijadikan topeng guna menutupi wajahnya agar tidak diketahui oleh korban, lalu
AR mencekik korban, korbanpun terbangun dan melawan
kemudian dicekik kembali oleh AR,” ucap
Jody.
Setelah
melihat korban yang lemas dan pingsan tidak berdaya lagi pelaku AR kemudian menyetubuhi korban secara paksa sebanyak
dua kali dalam kurun waktu satu jam.
“Melihat
kondisi korban yang masih dalam kondisi pingsan AR kemudian memanggil rekannya AM
yang masih berada di bawah kolong rumah korban untuk melakukan hal yang sama,” tambah Jody.
Setelah
kedua pelaku melakukan aksi bejatnya, kemudian bergegas meninggalkan kediaman korban
dengan mendorong motornya terlebih dahulu sebelum dibunyikan agar tidak
kedengaran oleh penghuni rumah lainnya.
Aksi bejat kedua pelaku ketahuan setelah Ibu korban yang tidur di kamar lantai dasar rumahnya mendengar
adanya suara pintu terbuka di atas
kamar putrinya, Ibu Korban lalu
berusaha memangil-manggil anaknya
selaku korban,
namun Ibunya tidak
mendapatkan jawaban sehingga ke atas lantai
dua kamar putrinya mengecek langsung dan menemukan putrinya sudah dalam keadaan tak berbusana dan
lemas tak berdaya.
Setelah melihat kondisi dan menayakan kejadian yang dialami putrinya, Ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Bua.
“Untuk Kedua Pelaku telah kami amankan di Mapolres Luwu
beserta barang buktinya di TKP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di unit IV PPA Satreskrim Polres Luwu. Berdasarkan keterangan dari keduanya bahwa perbuatan tersebut telah
diakuinya yakni menyetubuhi korban secara paksa dan bergiliran,” ujar
Jody.
Jody menambahkan jika
kedua pelaku kerap datang menumpang untuk menggunakan fasilitas wifi di rumah
korban.
“Dalam kesehariannya kedua pelaku memang sering datang ke rumah korban menggunakan wifi gratis untuk bermain game online,” tutur Jody.