Numpang Gunakan Wifi untuk Main Game, Dua Remaja ini Justeru Setubuhi Anak di Bawah Umur di Luwu



LUWU - Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan, amankan dua remaja pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.


Kedua pelaku adalah remaja yang juga masih di bawah umur yakni AR (17) dan AM (17), keduanya diringkus pada Jumat (11/10/2024) dan dibawa ke mako Polres Luwu.


Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma mengatakan kronologis kejadian bermula ketika kedua pelaku yang sering kali menumpang wifi di rumah korban untuk bermain game menggunakan telepon seluler (Ponsel) pada hari Minggu (06/10/2024) lalu, sekitar pukul 01.00 Wita dinihari mendatangi rumah korban untuk menumpang Wifi dan bermain game online di kediaman korban, dengan memarkir motornya di bawah kolong rumah yang juga tepat berada dibawah kamar milik korban.


Setelah sejam bermain game online telepon seluler (Ponsel) milik AR lemah batreinya lalu berinisiatif memanjat dan masuk dengan paksa ke kamar milik korban yang berada di lantai dua untuk mengambil charger dengan bantuan berpijak terlebih dahulu ke motornya yang telah terstandar ganda,” kata Jody saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).


Lanjut Jody, pelaku AR yang berhasil naik dan masuk ke kamar korban, berusaha mencari charger namun saat melihat korban yang tertidur pulas, timbul hasrat bejatnya untuk menyetubuhi korban.


AR yang telah dikuasai nafsu bejatnya kemudian membuka bajunya untuk dijadikan topeng guna menutupi wajahnya agar tidak diketahui oleh korban, lalu AR mencekik korban, korbanpun terbangun dan melawan kemudian dicekik kembali oleh AR,” ucap Jody.


Setelah melihat korban yang lemas dan pingsan tidak berdaya lagi pelaku AR kemudian menyetubuhi korban secara paksa sebanyak dua kali dalam kurun waktu satu jam.


Melihat kondisi korban yang masih dalam kondisi pingsan AR kemudian memanggil rekannya AM yang masih berada di bawah kolong rumah korban untuk melakukan hal yang sama,” tambah Jody.


Setelah kedua pelaku melakukan aksi bejatnya, kemudian bergegas meninggalkan kediaman korban dengan mendorong motornya terlebih dahulu sebelum dibunyikan agar tidak kedengaran oleh penghuni rumah lainnya.


Aksi bejat kedua pelaku ketahuan setelah Ibu korban yang tidur di kamar lantai dasar rumahnya mendengar adanya suara pintu terbuka di atas kamar putrinya, Ibu Korban lalu berusaha memangil-manggil anaknya selaku korban, namun Ibunya tidak mendapatkan jawaban sehingga ke atas lantai dua kamar putrinya mengecek langsung dan menemukan putrinya sudah dalam keadaan tak berbusana dan lemas tak berdaya.


Setelah melihat kondisi dan menayakan kejadian yang dialami putrinya, Ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bua.


“Untuk Kedua Pelaku telah kami amankan di Mapolres Luwu beserta barang buktinya di TKP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di unit IV PPA Satreskrim Polres Luwu. Berdasarkan keterangan dari keduanya bahwa perbuatan tersebut telah diakuinya yakni  menyetubuhi korban secara paksa dan bergiliran,ujar Jody.


Jody menambahkan jika kedua pelaku kerap datang menumpang untuk menggunakan fasilitas wifi di rumah korban.


“Dalam kesehariannya kedua pelaku memang sering datang ke rumah korban menggunakan wifi gratis untuk bermain game online,” tutur Jody.

Previous Post Next Post