Aniaya Dua Mahasiswi, Pemuda di Toraja Utara Diamankan Polisi



TORAJA UTARA - IP (21) seorang mahasiswa di Toraja Utara, Sulawesi Selatan, terpaksa mendekam dalam ruang tahanan atas perbuatannya yang telah menganiaya 2 orang mahasiswi.


Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ridwan mengatakan IP menganiaya mahasiswi SRI (21) dan GYA (22) di dua lokasi yang berbeda.


“SRI mengalami penganiayaan pada Selasa (15/10/2024) lalu, saat itu IP menggunakan tangan kosong menganiaya SRI yang baru saja tiba di rumah tempat tinggalnya,” kata Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2024). 


“Tak sampai disitu, IP yang merasa belum puas, kembali menganiaya SRI di kampus UKI Toraja menggunakan kunci motor hingga mengalami luka robek pada bagian kepala, dan kejadian yang dialaminya dilaporkan di Mapolres Toraja Utara,” tambah Ridwan.


Selain SRI, IP juga menganiaya GYA pada Rabu (23/10/2024) sore hari dari atas kendaraan roda dua.


“Pelaku IP yang sedang mengendarai sepeda motor dengan tiba-tiba menendang bagian perut sebelah kanan GYA hingga merasakan sakit dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Toraja Utara,” ucap Ridwan.


Lanjut Ridwan, atas perbuatan IP dan menindak lanjuti laporan kedua korban, polisi berhasil mengamankannya setelah melakukan penyelidikan keberadaan IP.


“IP berhasil diamankan di wilayah Lampan Kecamatan Tallunglipu tanpa adanya perlawanan,” ujar Ridwan.



Menurut Ridwan, motif IP melakukan penganiayaan karena merasa cemburu terhadap SRI.


“Ada kecemburuan terhadap SRI yang kemudian ikut berimbas kepada GYA yang merupakan sahabatnya,” tutur Ridwan.



Atas perbuatannya, IP sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


“IP dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” jelas Ridwan.


Previous Post Next Post