PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Palopo, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan empat pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palopo
2024.
Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan
penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Penetapan setelah sebelumnya pasangan
Trisal - Akhmad sebagai bakal calon Wali Kota Palopo dinyatakan tidak memenuhi
syarat (TMS).
“Pasangan Trisal - Akhmad telah melengkapi dokumen
administrasi yang diperlukan, kami sepakat bahwa pasangan Trisal dan Akhmad
Syarifuddin Daud memenuhi syarat untuk kembali berkompetisi,” kata Irwandi kepada
wartawan, Minggu (22/9/2024) malam.
Dengan penetapan ini, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Palopo 2024 akan diikuti oleh empat pasangan calon masing-masing Rahmat
Masri Bandaso - Andi Tenri Karta, Putriana Hamda Dakka - Haedir Basir, Trisal
Tahir - Akhmad Syarifuddin Daud dan Farid
Kasim Judas – Nurhaenih.
Sebelumnya badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Palopo
melakukan mediasi antara pemohon yakni pasangan Trisal - Akhmad dengan pihak
termohon yakni KPU Palopo.
Keputusan musyawarah penyelesaian sengketa berlangsung di kantor Bawaslu Kota Palopo dan dilakukan pembacaan putusan dengan dihadiri Ketua
KPU Palopo, Irwandi Djumadin selaku termohon dan pihak
pasangan bakal calon Trisal - Akhmad selaku pemohon tidak menghadiri pembacaan
putusan tersebut, Minggu
(22/9/2024).
.
Anggota
Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS),
Widianto Hendra mengatakan pihaknya telah melahirkan kesepakatan kedua
belah pihak.
"Kami
telah menyelesaikan proses sengketa sesuai dengan permohonan sengketa yang
masuk. Pada musyawarah tertutup telah ada kesepakatan antara kedua belah
pihak," ucap Widianto.
Berikut
lima poin kesepakatan antara pemohon dan termohon.
-
Berdasarkan amanah PKPU nomor 10 tahun 2024 perubahan atas PKPU 8 tahun 2024,
keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 dan surat ketua KPU RI nomor
2070/PL.02.2-SD/06/2024 dan surat ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan nomor
5096/PL.02.2-SD/73/2024 maka termohon akan melakukan klarifikasi kepada partai
pengusul, calon, dan sekolah yang bersangkutan untuk dituangkan ke dalam
formulir mode BA KLARIFIKASI KWK.
-
Klarifikasi tersebut pada poin 1 di atas akan dilaksanakan paling lambat 1 kali
24 jam setelah kesepakatan ini dibuat
-
Hasil klarifikasi yang dimuat dalam formulir BA KLARIFIKASI KWK akan
ditindaklanjuti oleh termohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Pemohon atas nama Trisal Tahir bersedia membuat pernyataan terkait kebenaran
ijazah yang dimiliki
-
Para pihak bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab
atas kebenaran dokumen yang disampaikan atau dibuat pada pelaksanaan hasil
kesepakatan ini
Widianto
menegaskan bahwa tidak
ada pernyataan terkait memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat pada
kesepakatan tersebut.
"MS
dan TMS adalah wewenang KPU Palopo. Kami hanya memfasilitasi sesuai apa yang
diamanahkan undang-undang," ujar Widianto.
Berdasarkan
kesepakatan antara pemohon dan termohon, Bawaslu kemudian memutuskan dua poin
yakni sebagai berikut.
-
Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana
tertuang dalam putusan
-
Memerintahkan KPU Palopo untuk melaksanakan putusan paling lama tiga hari kerja
setelah putusan dibacakan.