Trisal – Akhmad Dinyatakan Memenuhi Syarat, KPU Palopo Tetapkan Empas Paslon Pilkada 2024

 


PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan empat pasangan calon pada  pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palopo 2024.

 

Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Penetapan setelah sebelumnya pasangan Trisal - Akhmad sebagai bakal calon Wali Kota Palopo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

 

“Pasangan Trisal - Akhmad telah melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan, kami sepakat bahwa pasangan Trisal dan Akhmad Syarifuddin Daud memenuhi syarat untuk kembali berkompetisi,” kata Irwandi kepada wartawan, Minggu (22/9/2024) malam.

 

Dengan penetapan ini, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024 akan diikuti oleh empat pasangan calon masing-masing Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta, Putriana Hamda Dakka - Haedir Basir, Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin Daud  dan Farid Kasim Judas – Nurhaenih.

 

Sebelumnya badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Palopo melakukan mediasi antara pemohon yakni pasangan Trisal - Akhmad dengan pihak termohon yakni KPU Palopo.

 

Keputusan musyawarah penyelesaian sengketa berlangsung di kantor Bawaslu Kota Palopo dan dilakukan pembacaan putusan dengan dihadiri Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin selaku termohon dan pihak pasangan bakal calon Trisal - Akhmad selaku pemohon tidak menghadiri pembacaan putusan tersebut, Minggu (22/9/2024).

.

 

Anggota Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Widianto Hendra mengatakan pihaknya telah melahirkan kesepakatan kedua belah pihak.

 

"Kami telah menyelesaikan proses sengketa sesuai dengan permohonan sengketa yang masuk. Pada musyawarah tertutup telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak," ucap Widianto.

 

Berikut lima poin kesepakatan antara pemohon dan termohon.

 

- Berdasarkan amanah PKPU nomor 10 tahun 2024 perubahan atas PKPU 8 tahun 2024, keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 dan surat ketua KPU RI nomor 2070/PL.02.2-SD/06/2024 dan surat ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan nomor 5096/PL.02.2-SD/73/2024 maka termohon akan melakukan klarifikasi kepada partai pengusul, calon, dan sekolah yang bersangkutan untuk dituangkan ke dalam formulir mode BA KLARIFIKASI KWK.

 

- Klarifikasi tersebut pada poin 1 di atas akan dilaksanakan paling lambat 1 kali 24 jam setelah kesepakatan ini dibuat

- Hasil klarifikasi yang dimuat dalam formulir BA KLARIFIKASI KWK akan ditindaklanjuti oleh termohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

 

- Pemohon atas nama Trisal Tahir bersedia membuat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang dimiliki

 

- Para pihak bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikan atau dibuat pada pelaksanaan hasil kesepakatan ini

 

Widianto  menegaskan bahwa tidak ada pernyataan terkait memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat pada kesepakatan tersebut.

 

"MS dan TMS adalah wewenang KPU Palopo. Kami hanya memfasilitasi sesuai apa yang diamanahkan undang-undang," ujar Widianto.

 

Berdasarkan kesepakatan antara pemohon dan termohon, Bawaslu kemudian memutuskan dua poin yakni sebagai berikut.

 

- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan

 

- Memerintahkan KPU Palopo untuk melaksanakan putusan paling lama tiga hari kerja setelah putusan dibacakan.

 

Previous Post Next Post