Pilkada Luwu Masuk Kategori Rawan di Sulsel, Lihat Catatan Peristiwa Sebelumnya

 

LUWU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengungkapkan bahwa terkait pemetaan kerawanan Pemilukada (PKP), Kabupaten Luwu masuk dalam Kategori Rawan Tinggi di Sulawesi Selatan, dilihat dari 61 indikator terkait. Hal ini sesuai yang dirilis oleh Bawaslu RI  pada Senin (26/8/2024) lalu di Hotel  Bidakara Jakarta


Ketua Bawaslu Luwu, Irpan mengatakan kerawanan tersebut berdasarkan informasi pada Pemilu 2024, terdapat sejumlah kecamatan yang menjadi catatan kerawanan seperti penghitungan suara ulang (PSU) dan politik uang, sehingga daerah rawan perlu diwaspadai atau perlu perhatian khusus.


“Kasus pada pemilu 2019 dan 2024, di Kecamatan Bajo pada Pemilu 2019 terjadi PSU dan pada Pemilu 2024 ini terdapat kasus politik uang yang ditangani Bawaslu,” kata Irpan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Rabu (18/9/2024).


Lanjut Irpan, pada Pemilu 2024 di 3 kecamatan yakni Walenrang, Walenrang Utara dan Barat terdapat  PSU. 


“Tiga kecamatan tersebut mengalami PSU pada Pemilu 2024 yaitu 1 TPS di Kecamatan Walenrang, 1 TPS di Walenrang Utara, dan 1 TPS di Walenrang Barat,” ucap Irpan. 


Menurut Irpan, selain PSU dan politik uang juga terdapat kasus intimidasi yang dialami oleh penyelenggara dan kasus perubahan perolehan suara.


“Dari sisi perilaku penyelenggara dan intimidasi terhadap penyelenggara, terjadi seperti kasus perubahan perolehan suara di Kecamatan Bua Ponrang dan Lamasi Timur, kemudian kasus intimidasi terhadap penyelenggara di Kecamatan Bua Ponrang,” ujar Irpan. 


Irpan menambahkan dari hasil pengawasan daftar pemilih, 3 kecamatan pada Pemilu 2024 memiliki banyak pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).


“Banyak pemilih tidak terdaftar dalam DPT terdapat di Kecamatan Walenrang Timur, Kecamatan Bua dan Kecamatan Ponrang,” tutur Irpan. 


Irpan mengatakan bahwa dari semua catatan peristiwa dalam Pemilu sebelumnya menjadi hal yang perlu diwaspadai  dan perlu mendapat perhatian khusus.


“Semua ini menjadi catatan Bawaslu sebagai kerawanan pada Pemilu yang mana Bawaslu berupaya dengan kewenangan melakukan pengawasan agar hal-hal tersebut di atas tidak terulang lagi,” harap Irpan.


Previous Post Next Post