PALOPO - Unit Reskrim Polsek Wara Utara Polres Palopo mengamankan dua pria yang melakukan penganiayaan di depan RS Mujaisyah, Kota Palopo.
Dua pria itu diamankan di Jalan Camar Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Minggu (28/7/2024).
Korban merupakan warga Borongtanga Lembang Tondon, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara. Sementara terduga pelaku masing-masing berinisial TK (35) dan PT (31).
"Pada hari Minggu, 28 Juli 2024 sekira pukul 19:00 WITA terjadi penganiayaan secara bersama-sama di muka umum. Awalnya korban membuang sampah Rumah Sakit, yang kemudian ditegur TK," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
"Sempat terjadi percakapan diantara keduanya, lalu tiba-tiba terduga pelaku langsung melakukan penganiayaan. PT dan seorang lagi yang masih dicari keberadaannya juga ikut menganiaya korban," sambungnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka terbuka pada bagian pelipis kiri. Korban pun melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.
"Setelah menerima Informasi tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jalan Camar," jelasnya.
"Kami lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dibawa ke Polsek Wara Utara guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (adv)