PALOPO - Seorang pria berinisial SA (28) ditangkap unit Resmob Polres Palopo, Sulawesi Selatan, atas kasus penggelapan kendaraan mobil yang dilakukannya terhadap pemilik mobil bernama Rian Satria warga Kelurahan Mungkajang, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan terduga SA diamankan di salah satu indekos di jalan Nangka, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara Kota Palopo.
“Setelah menerima laporan kehilangan kendaraan dari Rian,
tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku dan memperoleh informasi
jika terduga adalah SA dan informasi keberadaannya di sebuah indekos,
sehingga tim langsung mendatanginya dan
langsung mengamankan SA tanpa perlawanan,” kata Supriadi saat dikonfirmasi,
Rabu (3/7/2024).
Menurut Supriadi, terduga SA menggelapkan satu unit mobil
milik Rian Satria dengan modus menyewa mobil namun tak kunjung dikembalikan.
"Awalnya SA mendatangi Rian Satria untuk menyewa
mobil. SA juga memberikan uang sewa atau jaminan sebesar Rp11.000.000, dengan
perjanjian bahwa mobil tersebut akan digunakan untuk mengangkut barang dan juga
bersedia akan membayar uang angsuran mobil,” ucap Supriadi.
Waktu berjalan selama 2 bulan, mobil tak kunjung kembali,
angsuran mobil pun tak dibayarkan, sehingga pemilik mobil merasa ditipu
sehingga melapor di Polres Palopo,
“Setelah mobil tersebut dipakai SA selama 2 bulan,
angsuran mobil tidak dibayar, pemiliknya
sudah tidak mengetahui keberadaan mobilnya, beberapa kali menghubing via telepon namun tidak ada
jawabang sehingga khawatir dan melaporkan kejadian penggelapan
kendaraan yang dialaminya,” ujar Supriadi.
Dari hasil interogasi, SA telah mengakui melakukan
perbuatan penggelapan kendaraan milik Rian Satria dan saat ini barang bukti
mobil yang digelapkan masih dalam pencarian.
“Akibat kejadian tersebut Rian Satria merasa ditipu serta
mengalami kerugian sekitar Rp16.600.000,” tutur Supriadi.