TORAJA UTARA - Polsek
Sanggalangi’,
Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan,
mengamankan barang bukti perjudian sabung ayam dan rompi pelaku.
Kapolsek Sanggalangi’ Iptu Faisal Hamsir mengatakan ada 3 ekor ayam jantan hidup siap adu, 2 ekor bangkai ayam hasil aduan, 1 buah
pakaian rompi yang dilepas pelaku saat akan diamankan.
“Ada pula keranjang
ayam, serta beberapa pasang sendal yang ditinggalkan para pelaku saat dilakukan
penggerebekan. Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolsek Sanggalangi’,” kata Faisal saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/7/2024).
Lanjut Faisal, barang
bukti tersebut hasil praktik
perjudian jenis sabung ayam di Paken Puyo,
Dusun Se'pon Pandanan, Lembang Rinding Kila’, Kecamatan Buntao', Kabupaten
Toraja Utara, pada Sabtu
(06/07/2024) sore lalu.
“Sayangnya,
saat petugas dari Polsek
Sanggalangi’ tiba di lokasi, para pelaku perjudian jenis sabung ayam langsung
berhamburan melarikan diri meninggalkan lokasi, sehingga kami hanya mengamankan barang bukti tersebut,”
ucap Faisal.
Menurut Faisal, praktik
perjudian sabung ayam ini, pihaknya tidak sempat menangkap para pelaku karena
lebih duluan kabur, padahal sebelumnya warga melaporkan aktivitas tersebut
karena merasa resah sehingga dilakukan penggerebekan.
“Tidak
adanya pelaku
judi sabung ayam diamankan dikarenakan para pelaku lebih dahulu mengetahui kehadiran pihak kepolisian saat dilakukan penggerebekan, namun
sejumlah barang bukti berhasil diamankan,” ujar Faisal.
Faisal menambahkan
lokasi tempat digelarnya praktik
perjudian sabung ayam di Paken Puyo, Dusun Se'pon Pandanan, Lembang Rinding
Kila’ merupakan lahan kosong yang letaknya berada di pinggir persawahan.
“Lokasi
tersebut sengaja mereka pilih
guna memudahkan para pelaku
untuk melarikan diri saat dilakukan penggerebekan, kendati demikian, petugas yang ada tetap menegaskan dan
mengimbau kepada seluruh Masyarakat terkhusus pemilik lahan agar tidak
mengijinkan lahannya digunakan untuk dilaksanakan aktivitas perjudian,” tutur Faisal.