Janjikan Pekerjaan, Pemuda di Tana Toraja Cabuli Anak di Bawah Umur

 

TANA TORAJA - Satuan Unit Resmob Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan,  mengamankan pria inisial JN (28) atas perbuatannya yang telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial ND.

 

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja Iptu Slamet Rahardjo mengatakan pelaku JN ditangkap di kamar kosnya di jalan Starda Baru, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Selasa (23/7/2024) pagi.

 

“JN ditangkap setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi jika JN sedang  di kamar kosnya, sehingga petugas langsung menangkap dan membawanya ke Mapolres Tana Toraja," kata Slamet.

 

Lanjut Slamet, JN melakukan aksinya di kamar kosnya dengan membawa korban membawa korban ND ke kamar kosannya.

 

“JN melakukan hal yang tidak senonoh terhadap ND di dalam kamar kosnya, sehingga ND merasa keberatan atas perlakuan tersebut dan melaporkan kejadian yang dialami di SPKT Mapolres Tana Toraja,” ucap Slamet.

 

Menurut Slamet, modus JN membawa ND ke kamar kosnya dengan membujuk rayu dan menjanjikan pekerjaan.

 

“Menurut pengakuan ND dirinya dijanjikan pekerjaan dan saat pulang JN justeru membawanya ke kamar kos hingga melakukan hal yang tidak senonoh,” ujar Slamet.

 

Kini JN telah diamankan satuan Resmob Polres Tana Toraja dan menjalani proses pemeriksaan di Unit Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Selasa (23/7/2024).

 

"JN saat ini diamankan di Mapolres Tana Toraja dan telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik," tutur Slamet.

 

Atas kejadian ini Polres Tana Toraja menghimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada mengawasi anaknya.

 

“Jika keluar rumah agar tetap dipantau dan kepada para pemilik kos - kosan untuk membuat aturan bagi anak kos guna mencegah terjadinya hal - hal yang tidak di inginkan,” harap Slamet.

Previous Post Next Post