TANA
TORAJA - Satuan Unit Resmob Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengamankan
pria inisial JN (28) atas perbuatannya yang telah melakukan
pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial ND.
Kasat
Reskrim Polres Tana Toraja Iptu Slamet Rahardjo mengatakan pelaku
JN ditangkap di kamar kosnya di jalan Starda Baru,
Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Selasa (23/7/2024) pagi.
“JN ditangkap setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan
mendapatkan informasi jika JN sedang di kamar kosnya, sehingga petugas langsung menangkap dan membawanya ke Mapolres Tana Toraja," kata Slamet.
Lanjut Slamet, JN melakukan aksinya di kamar kosnya dengan
membawa korban membawa
korban ND ke kamar kosannya.
“JN melakukan hal yang tidak
senonoh terhadap ND di dalam kamar kosnya, sehingga ND merasa keberatan
atas perlakuan tersebut dan melaporkan kejadian yang dialami di SPKT Mapolres Tana
Toraja,” ucap Slamet.
Menurut Slamet, modus JN membawa ND ke kamar kosnya
dengan membujuk rayu dan menjanjikan pekerjaan.
“Menurut pengakuan ND dirinya dijanjikan
pekerjaan dan saat pulang JN justeru membawanya ke
kamar kos hingga melakukan hal yang tidak senonoh,” ujar Slamet.
Kini JN telah diamankan satuan Resmob Polres
Tana Toraja dan menjalani proses pemeriksaan di Unit Sat Reskrim Polres Tana
Toraja, Selasa (23/7/2024).
"JN saat ini
diamankan di Mapolres Tana Toraja dan telah
mengakui perbuatannya di hadapan penyidik," tutur Slamet.
Atas
kejadian ini Polres Tana Toraja menghimbau kepada para orang tua untuk lebih
waspada mengawasi anaknya.
“Jika
keluar rumah agar tetap dipantau dan kepada para pemilik kos
- kosan untuk membuat aturan bagi anak kos guna mencegah terjadinya hal - hal
yang tidak di inginkan,” harap Slamet.