PALOPO - Polsek Wara kembali bergerak cepat usai mendapatkan laporan pencurian di TPI.
Dibawah
pimpinan Panit I Opsnal Reskrim Polsek Wara Bripka Yasir Hadisa Putra berhasil
mengamankan pelaku pencurian aki mesin perahu milik korban bernama Rika (39).
Pada
Senin 22 Juli 2024 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Ponjalae Kecamatan Wara
Timur.
Dari
hasil penyelidikan diketahui jika Pelaku berinisial AS (25) menjalankan aksinya
pada pukul 22.00 Wita, setelah melihat kapal korban tengah dibersihkan.
Setelah
dibersihkan anggota korban meninggalkan kapal tersebut sehingga membuat pelaku
memiliki kesempatan untuk menjalankan aksinya.
Dari
keterangan Bripka Yasir diketahui jika Pelaku memasuki kapal korban dan
langsung menuju ruang mesin.
"Saat
anggota kapal korban sudah pulang,pelaku mulai menjalankan aksinya dengan masuk
ke ruang mesin kapal untuk mengambil aki dengan cara membuka bautnya,"
terang Panit I Opsnal Reskrim Polsek Wara.
Lebih
lanjut dirinya juga menjelaskan jika Pelaku mengakui jika aki tersebut dijual
dimana hasilnya untuk keperluan pribadi.
"Dari
pengakuan pelaku,aki tersebut kemudian dijual dimana hasilnya dia gunakan untuk
kebutuhan pribadinya,"ucapnya.
Setelah
dimintai keterangan dan telah mengakui perbuatannya, kini Pelaku diamankan di
Polsek Wara untuk ditindak lanjuti.*