PALOPO - Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menetapkan dan menahan 2 orang tersangka kasus pengadaan mobil bodong di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2021.
Kedua tersangka tersebut yakni Mursalim selaku PPK dan Sudarman selaku Direktur dari CV Athaya yang menjadi rekanan dari pengadaan mobil bodong (tanpa BPKB dan STNK).
Kasi Intel Kejari Palopo, Siswandi mengatakan keduanya
ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam yakni dari pukul 09.00
Wita hingga pukul 17.00 Wita.
“Setelah diperiksa kurang lebih 8 jam sebagai tersangka
mulai sekira pukul 09.00 Wita hingga sekira pukul 17.00 Wita, keduanya langsung
kami lakukan penahanan dan untuk penahanan, keduanya kami titip di Lapas Kelas
IIA Palopo. Penahan itu dilakukan agar mempermudah proses lebih lanjut yang
akan dilakukan oleh penyidik,” kata Siswandi saat dikonfirmasi wartawan di
depan pelataran kantor Kejari Palopo, Kamis, (25/4/2024) sore.
Menurut Siswandi, kedua tersangka telah merugikan negara
dalam pengadaan 5 unit kendaraan bodong untuk pegangkutan sampah Dinas
Lingkungan Hidup.
“Kerugian negara yang diakibatkan pengadaan 5 unit mobil
bodong itu sesuai hasil audit mencapai Rp 500 juta lebih,” ucap Siswandi.
Lanjut Siswandi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,
kedua tersangka yakni Mursalim dan Sudarman dikenakan pasal 2 dan 3 tentang
tindak pidana korupsi.
“Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, yakni pasal 2 dan
3 tentang korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun
penajara dan paling singkat 1 tahun penjara,”ujar Siswandi.
Proyek pengadaan 5 unit mobil bodong Dinas Lingkungan Hidup
Kota Palopo menelan anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 sebesar Rp
2,4 miliar lebih, saat itu instansi DLH dijabat oleh Siti Badriah sebagai
kepala dinas dan Mursalim sebagai PPK.
5 unit kendaraan operasional di DLH yang sumber anggarannya
dari DAK TA 2021 itu diantaranyaan mobil Dump Truk sebanyak 3 unit dengan nilai
kontrak Rp 1,4 Miliar dan mobil Arm Roll sampah sebanyak 2 unit dengan nilai
kontrak Rp 1,03 Miliar.