Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup, Kerugian Negara Capai Rp 500 Juta


PALOPO - Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menetapkan dan menahan 2 orang tersangka kasus pengadaan mobil bodong di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2021. 


Kedua tersangka tersebut yakni Mursalim selaku PPK dan Sudarman selaku Direktur dari CV Athaya yang menjadi rekanan dari pengadaan mobil bodong (tanpa BPKB dan STNK).


Kasi Intel Kejari Palopo, Siswandi mengatakan keduanya ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam yakni dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.


“Setelah diperiksa kurang lebih 8 jam sebagai tersangka mulai sekira pukul 09.00 Wita hingga sekira pukul 17.00 Wita, keduanya langsung kami lakukan penahanan dan untuk penahanan, keduanya kami titip di Lapas Kelas IIA Palopo. Penahan itu dilakukan agar mempermudah proses lebih lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik,” kata Siswandi saat dikonfirmasi wartawan di depan pelataran kantor Kejari Palopo, Kamis, (25/4/2024) sore.


Menurut Siswandi, kedua tersangka telah merugikan negara dalam pengadaan 5 unit kendaraan bodong untuk pegangkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup.


“Kerugian negara yang diakibatkan pengadaan 5 unit mobil bodong itu sesuai hasil audit mencapai Rp 500 juta lebih,” ucap Siswandi.


Lanjut Siswandi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka yakni Mursalim dan Sudarman dikenakan pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi.


“Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, yakni pasal 2 dan 3 tentang korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penajara dan paling singkat 1 tahun penjara,”ujar Siswandi.


Proyek pengadaan 5 unit mobil bodong Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo menelan anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 sebesar Rp 2,4 miliar lebih, saat itu instansi DLH dijabat oleh Siti Badriah sebagai kepala dinas dan Mursalim sebagai PPK.


5 unit kendaraan operasional di DLH yang sumber anggarannya dari DAK TA 2021 itu diantaranyaan mobil Dump Truk sebanyak 3 unit dengan nilai kontrak Rp 1,4 Miliar dan mobil Arm Roll sampah sebanyak 2 unit dengan nilai kontrak Rp 1,03 Miliar.

Previous Post Next Post