Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara Tangkap Pemuda yang Kuasai Sabu

 


LUWU UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di dusun Tondok Tangnga,  Desa Mangalle, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara.

 

Pelaku adalah Safaruddin (35), ditangkap di sebuah rumah milik Bapa Mading di Dusun  Tondok Tangnga.

 

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara,  AKP Muhammad Jayadi mengatakan pelaku saat digeledah ditemukan beberapa saset Sabu.

 

“Penangkapan terhadap Safaruddin adalah pengembangan pelaku sebelumnya yakni Herman dan Erwin,  dan saat digeledah ditemukan Sabu sebanyak 10  saset yang tersimpan di atas kasur springbed,” kata Jayadi saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2024 malam.

.

Lanjut Jayadi, dari keterangannya bahwa sabu yang ditemukan tersebut dibeli dengan harga Rp 1.500.000, per gram dari seseorang berinisial A dan S

 

“Rekannya berinisial A dan S adalah dalam dafar pencarian orang atau DPOyang sedang dalam penyelidikan di daerah Kabupaten Luwu,” ucap Jayadi.

 

Atas kejadian tersebut, terduga tindak pidana narkotika Safaruddin bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu kini diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses selanjutnya.

 

Barang bukti  yang kami amankan 10 saset sabu dan 1 unit telepon seluler (Ponsel) warna biru,” ujar Jayadi.

 

Pelaku kini terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

“Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Jayadi.

Previous Post Next Post