LUWU UTARA –
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menangkap terduga
pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di dusun Tondok Tangnga, Desa Mangalle, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara.
Pelaku adalah Safaruddin
(35), ditangkap di sebuah rumah milik Bapa Mading di Dusun Tondok Tangnga.
Kasat Narkoba
Polres Luwu Utara, AKP Muhammad Jayadi mengatakan
pelaku saat digeledah ditemukan beberapa saset Sabu.
“Penangkapan
terhadap Safaruddin adalah pengembangan
pelaku sebelumnya yakni Herman
dan Erwin, dan saat digeledah ditemukan Sabu
sebanyak 10 saset
yang tersimpan di atas kasur springbed,” kata Jayadi saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2024 malam.
.
Lanjut Jayadi,
dari keterangannya bahwa sabu yang ditemukan tersebut dibeli dengan
harga Rp 1.500.000, per gram
dari seseorang berinisial A
dan S
“Rekannya
berinisial A dan S adalah dalam dafar pencarian orang atau DPOyang sedang dalam penyelidikan di
daerah Kabupaten Luwu,” ucap Jayadi.
Atas kejadian
tersebut, terduga tindak
pidana narkotika Safaruddin bersama barang
bukti yang diduga narkotika jenis Sabu
kini diamankan dan dibawa ke
Polres Luwu Utara untuk
proses selanjutnya.
“Barang
bukti yang kami
amankan 10 saset sabu dan 1 unit telepon seluler (Ponsel) warna
biru,” ujar Jayadi.
Pelaku kini
terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Pelaku diduga
melanggar pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika,” tutur Jayadi.