Pemuda di Padang Sappa Luwu Kedapatan Bungkus Sabu di Dapur

 
LUWU - RS (39) Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terpaksa menjalani proses hukum setelah didapat Satresnarkoba Polres Luwu  Jumat (15/3/2024) malam sekitar pukul 23.00 Wita sedang membungkus narkoba jenis Sabu di dapur.

 

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, mengatakan pelaku diamankan di Kediamannya  setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di kediaman RS sering kali terjadi transaksi jual beli Sabu, sehingga dengan cepat Satresnarkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan dan benar saja, pada saat di lakukan pengamatan dan penggerebekan didapati RS tak berkutik, tengah berada didalam dapur rumahnya sembari membungkus paketan shabu siap edar diatas meja makan.

 

"Saat dilakukan penangkapan RS tengah membungkus Shabu dengan barang bukti yakni 7 Sachet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening diduga Shabu dengan berat 7,07 gr, 1 Sachet ukuran sedanf yang didalamnya dipisah kembali menjadi 5 paketan Sachet Shabu siap edar, 1 Buah pembungkus rokok tempat Shabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit Handphone, Buku catatan penjualan Shabu, dan uang tunai hasil penjuaan Shabu sebesar Rp. 4.000.000," kata Abdianto.

 

Lanjut Iptu Abdianto menjelaskan bahwa, RS pada saat diamankan mengakui bahwa dirinya memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

“RS telah kami amankan di Polres Luwu beserta barang buktinya serta selanjutnya akan kami kirimkan Barang Bukti dan Urine dari RS ke Labfor untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Abdianto.

 

“RS kami jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan Paling Lama 20 Tahun,” jelas Abdianto.

Previous Post Next Post