Sebelumnya beredar informasi terkait tudingan mafia tanah yang ditujukan kepada Kepala Desa Rante Balla, Eti, itu tidak benar menurut salah satu kuasa hukumnya
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan hal tersebut tidak benar dan saat ini mantan Kades Rante Balla tetap berproses.
"Ini tidak benar pak, bahwa kasus bu Etik mantan Kades Ranteballa tetap berproses hukum dan berkasnya sudah di jaksa penuntut umum atau JPU," kata Muhammad Saleh
Pihak pendamping hukum mantan Kades Ranteballa, Wahyu, mengatakan hasil pertemuan antara kedua belah pihak yang dilakukan oleh Satrekskrim Polres Luwu terkait dugaan mafia tanah pada Selasa, 27 Februari 2024, terkait tudingan mafia tanah selama ini yang ditujukan kepada Kepala Desa Rante Balla, Eti, ternyata itu tidak benar
"Ibu desa yang dituding sebagai mafia tanah itu tidak benar," ucap Wahyu.
Kasus dugaan Mafia Tanah sebelumnya telah bergulir sejak November 2023, Etik diduga menyalahgunakan jabatannya selaku kepala desa untuk memungut biaya setiap penerbitan Surat Keterangan Tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT pada warga.
“Jumlah uang yang dipungut pada warga sebanyak kurang lebih Rp 200 juta. Uang itu sebagian telah dibelanjakan tersangka membeli kerbau untuk acara hajatan,” kata AKP Muhammad Saleh.