PALOPO – Seorang mantan anggota Polri diamankan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas perbuatannya menyimpan narkotika jenis Sabu.
Pelaku adalah IH (45), ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP.A/ XII /2023/SPKT POLDA SULSEL Tanggal 18 Desember 2023 di Jalan Anggrek Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota.Palopo di rumah FH sekitar pukul 14.45 Wita.
Wadir Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah mengatakan personel unit 2 Subdit 3 Polda Sulsel pada Minggu (17/12/2023) pukul 13.00 Wita, memperoleh informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Jalan Anggrek, KelurahanTompotikka, Kecamatan Wara Kota Palopo, sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu yang dilakukan IH, informasi tersebut ditindaklanjuti dan pada Senin (18/12/2023) siang dilakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 15.00 Wita personel sudah mengamati aktifitas salah satu rumah masyarakat disekitar daerah Jalan tersebut, dan sekitar pukul 15.40 wita personil melihat ada seorang laki laki masuk lewat pintu pagar samping rumah yang patut dicurigai dan masuk kedalam rumah lewat pintu samping, kemudian personil langsung masuk kedalam rumah tersebut dengan cara mendobrak pintu rumah tersebut, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki laki yang masuk di dalam rumah tersebut, selain itu, personel juga mengejar 2 orang laki-laki yang sempat kabur naik ke atap, kemudian kedua orang tersebut loncat ke rumah tetangganya,” kata Ardiansyah, Selasa (26/12/2023).
Setelah dilakukan penggeledahan, personil menemukan barang berupa 5 saset plastik bening kecil yang yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis Sabu yang terjatuh di tanah tepatnya diluar atau dibawah jendela atau di lorong samping pekarangan rumah.
“Ada timbangan digital ditemukan di dalam kamar, kemudian personil memperlihatkan laki laki tersebut posisi 5 sashet plastik bening kecil yang yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu yang berserakan terjatuh di tanah,” ucap Ardiansyah.
Setelah dilakukan interogasi terhadap IH, kemudian mengaku bahwa pemilik 5 saset plastik bening kecil yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu merupakan miliknya dan mengakui bahwa barang tersebut berisi narkotika jenis sabu.
“IH mengaku membuang keluar jendela dan terjatuh berserakan di tanah, dan rencananya Sabu tersebut akan dijual kepada konsumennya melalui perantaranya FH dan AG yang keduanya sempat kabur naik ke atap, kemudian loncat ke rumah tetangganya,” ujar Ardiansyah.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 5 saset plastik bening kecil yang yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 5,00 gram, 1 unit timbangan dan 1 unit handpone.
“Pelaku IH kini menjalani proses hukum di Mapolda Sulsel dan terancam pidana penjara empat tahun atau dua belas tahun dan paling lama dua puluh tahun sesuai yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Ardiansyah.
