LUWU UTARA - Satuan reserse narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 07.30 wita, di
Jalan Trans Sulawesi Desa Radda, Baebunta, Luwu Utara, mengamankan AS (27) warga Bulowattang, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap yang sedang membawa
Satu shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
"Berrat 15.45 gram dengan shacetnya diberi Kode A, sementara satu shacet lagi berat 15.47 diberi Kode B," kata Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, Rabu (15/11/2023).
Menurut Galih, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui menjelaskan bahwa seorang memiliki dan membawa narkotika jenis shabu dan orang tersebut diduga sedang dalam perjalanan ke arah Luwu Utara kemudian diperintahkan Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Jayadi untuk segera memimpin anggota menindak lanjuti informasi tersebut dan kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah anggota mendapatkan informasi bahwa orang yang dimaksud masih dalam perjalanan menggunakan mobil pickup warna putih sehingga anggota menunggu orang tersebut akan melintas di Radda, Luwu Utara dan setelah orang yang dimaksud melintas maka anggota menghentikan orang tersebut dan kemudian di dalam mobil tersebut terdapat 3 (tiga) orang dan salah satunya diketahui bernama AS.
"Saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan 2 (dua) shacet diduga narkotika jenis shabu bersama barang lainnya didalam tas milik pelaku dan bersama barang yang ditemukan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses selanjutnya," ucap Galih.
Selain barang bukti yang disebut tadi, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.
"Satu 1 pak plastik klip bening, 2 potongan pipet plastik, 1 tas pinggang warna biru, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam bersama simcardnya," ujar Galih.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Galih.