Bawaslu Luwu Sosialisasikan Kegiatan Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye


LUWU - Bawaslu Kabupaten Luwu menggelar Kegiatan Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye, di Hotel Belia, Belopa. 19-20 November 2023.


Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asriani Baharuddin  mengatakan kegiatan ini bukan hanya bertujuan mengenai penanganan pelanggaran kampanye saja, tetapi potensi seluruh pelanggaran Pemilu  pada setiap  kegiatan - Kegiatan dalam  tahapan kampanye.


"Kepada anggota Panwaslu Kecamatan divisi PPPS bahwa tahapan kampanye tinggal menghitung hari dimana tahapan kampanye dimulai 28 November hingga 10 Februari 2024, yang paling utama dalam proses penanganan pelanggaran adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme, tata cara Penanganan, Penindakan Pelanggaran serta Penyelesaian sengketa  Pemilihan Umum harus betul betul di pahami," harap Asriani.

Previous Post Next Post