Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asriani Baharuddin mengatakan kegiatan ini bukan hanya bertujuan mengenai penanganan pelanggaran kampanye saja, tetapi potensi seluruh pelanggaran Pemilu pada setiap kegiatan - Kegiatan dalam tahapan kampanye.
"Kepada anggota Panwaslu Kecamatan divisi PPPS bahwa tahapan kampanye tinggal menghitung hari dimana tahapan kampanye dimulai 28 November hingga 10 Februari 2024, yang paling utama dalam proses penanganan pelanggaran adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme, tata cara Penanganan, Penindakan Pelanggaran serta Penyelesaian sengketa Pemilihan Umum harus betul betul di pahami," harap Asriani.