TANA TORAJA – Satuan Resmob Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, bekuk residivis pelaku pencurian berinisial S (19) warga Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Senin dini hari (20/11/2023).
Pelaku
tak dapat berkutip saat di bekuk di kediamannya, atas kejahatannya melakukan aksi
pencurian di salah satu toko pasar baru Makale.
Aksi
pelaku terekan camera CCTV, nampak jelas pelaku mengambil uang milik korban
yang berada didalam laci jualan serta mengambil celengan yang berisikan uang yang
diperkirakan mencapai Rp 20 juta.
Kapolres
Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan hal tersebut dan mengatakan jika pelaku
sudah berulang kali melakukan aksinya namun saat itu pelaku masih tergolong
anak di bawah umur.
"Benar
terduga pelaku inisial S telah kami amankan dan saat ini sementara menjalani
proses pemeriksaan di ruang unit Tindak Pidana Umum (Tipidum),” kata Malpa
Malacoppo.
Lanjut
Malpa Malacoppo, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pencurian, namun
pada saat itu umurnya masih 16 tahun atau tergolong anak dibawah umur, dalam
aksinya polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
“Adapun
barang bukti yang kami amankan saat dilakukan penggeledahan berupa uang tunai
Rp 225.000, satu buah celengan plastik, satu buah celana trening warnah hitam,
satu buah jaket biru bis hitam yang digunakan pelaku melancarkan aksinya dan
satu buah baju kaos warnah hitam," ucap Malpa Malacoppo.
Kasat
Reskrim AKP S. Ahmad,mengatakan saat diinterogasi, keterangan pelaku S bahwa ia
telah mengembalikan uang kepada korban sebanyak Rp 5 juta.
“Untuk
sisa dari uang tersebut diperkirakan tercecer saat perjalanan ke rumahnya usai
melancarkan aksinya, karena kantongnya penuh dengan uang dan sisanya ia telah
belanjakan,” ujar Ahmad.
"Terhadap
pelaku kami tahan dengan menerapkan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara," jelas Ahmad.