Aksi Pencurian Uang Seorang Residivis di Tana Toraja Terekam CCTV, Pelaku Dibekuk Unit Resmob


TANA TORAJA – Satuan Resmob Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan,  bekuk residivis pelaku pencurian berinisial S (19) warga Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Senin dini hari (20/11/2023).

 

Pelaku tak dapat berkutip saat di bekuk di kediamannya, atas kejahatannya melakukan aksi pencurian di salah satu toko pasar baru Makale.

 

Aksi pelaku terekan camera CCTV, nampak jelas pelaku mengambil uang milik korban yang berada didalam laci jualan serta mengambil celengan yang berisikan uang yang diperkirakan mencapai Rp 20 juta.

 

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan hal tersebut dan mengatakan jika pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya namun saat itu pelaku masih tergolong anak di bawah umur.

 

"Benar terduga pelaku inisial S telah kami amankan dan saat ini sementara menjalani proses pemeriksaan di ruang unit Tindak Pidana Umum (Tipidum),” kata Malpa Malacoppo.

 

Lanjut Malpa Malacoppo, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pencurian, namun pada saat itu umurnya masih 16 tahun atau tergolong anak dibawah umur, dalam aksinya polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.

“Adapun barang bukti yang kami amankan saat dilakukan penggeledahan berupa uang tunai Rp 225.000, satu buah celengan plastik, satu buah celana trening warnah hitam, satu buah jaket biru bis hitam yang digunakan pelaku melancarkan aksinya dan satu buah baju kaos warnah hitam," ucap Malpa Malacoppo.

 

Kasat Reskrim AKP S. Ahmad,mengatakan saat diinterogasi, keterangan pelaku S bahwa ia telah mengembalikan uang kepada korban sebanyak Rp 5 juta.

 

“Untuk sisa dari uang tersebut diperkirakan tercecer saat perjalanan ke rumahnya usai melancarkan aksinya, karena kantongnya penuh dengan uang dan sisanya ia telah belanjakan,” ujar Ahmad.

 

"Terhadap pelaku kami tahan dengan menerapkan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara," jelas Ahmad.

Previous Post Next Post