LUWU - Satres Narkoba Polres Luwu amankan terduga pelaku penyalahgunaan
Narkotika Golongan I jenis Shabu, Rabu, 18 Oktober 2023 malam.
Ada
4 orang terduga pelaku diamankan Polisi saat hendak mengedarkan Shabu di
pinggir jalan poros Belopa-Palopo tepatnya di Desa Buntu Kamiri, Kecamatan
Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Terduga
pelaku tersebut diketahui berinisial RI (19), ER (22), UT (20) dan HB (19). Keempat pria tersebut merupakan
warga Kelurahan Salutellue, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Kasat
Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto menjelaskan, penangkapan dan penggeledahan
ini berawal dari adanya informasi dari informan/masyarakat kemudian memberi
tahukan ciri-ciri serta identitas pelaku.
“Informasi
dari masyarakat, RI ini biasa melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Luwu
tepatnya di Kecamatan Ponrang” ucapnya.
Atas
informasi tersebut lanjut Abdianto, maka petugas dari Satuan Res Narkoba Polres
Luwu melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Rabu, tanggal 18 Oktober
2023 sekitar Pukul 22.00 Wita maka Personil Sat Narkoba melihat RI sedang duduk
di atas motor di pinggir jalan Poros Belopa - Palopo tepatnya di Desa Buntu
Kamiri, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
“Pelaku
sempat melarikan diri namun saat itu juga anggota berhasil melakukan
penangkapan dan pengeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah pembungkus Rokok Merek
Potensa yang di dalamnya terdapat 1 (satu) shacet ukuran kecil bedisikan
kristal bening yang diduga Shabu yang terbungkus dengan tissue warna putih dan
dialipisi plastk warna orange” jelas Abdianto.
Abdianto
menjelaskan, setelah dilakukan interogasi RI kemudian mengaku bahwa 1 ( satu)
shacet Shabu tersebut ia peroleh di Kota Palopo dengan cara membeli dari ER
dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
“Saat
itu juga anggota Sat Narkoba Polres Luwu melakukan pengembangan di Kota Palopo
tepatnya di Jl. Cakalang Baru Kelurahan Salutellue. Kecamatan Wara Timur, dan
dilakukan penggerebekan dan penggeledahan disebuah rumah dan di dalamnya
ditemui pelaku lainnya yakni, ER, UT dan
HB,” terang Abdianto.
Saat
penggeledahan tersebut ER mengakui bahwa sudah menyerahkan 1 (satu) shacet
Shabu kepada RI yang dipesan melaui akun media sosial Instagram MR. METHAM.
CROP dengan harga Rp. 800.000.
“Saat
ini ke empat pelaku tersebut bersama
barang bukti diamankan di Polres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut” ucapnya.
Selain
mengamankan pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti berupa , 1 (satu)
pembungkus rokok merek Potensa berisikan 1 (satu) shacet berisi kirstal bening
diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus tissue warna putih dilapisi
plastik warna orange, 1 (satu) kotak pemotongan kuku berisikan: 2 (dua) kaca
pirek, 3 (tiga) pipet kecil warna bening, 1 (satu) sendok pipet kecil, 4
(empat) shacet bekas shabu, 1 (satu) unit HP Andoid merek Vivo warna Biru, 1
(satu) tutup botol terdapat 2 (dua) pipet kecil. (*)