Satnarkoba Polres Luwu Utara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke Kejari


LUWU UTARA- Satuan Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menyerahkan tersangka dan Barang Bukti dugaan Tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri Masamba Luwu Utara,  Senin (4/9/2023) sekitar pukul 14.00 WITA.


Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Muhammad Jayadi mengatakan penyerahan tersangka diterima oleh JPU Septian Dwi Riadi S.H.


"Kegiatan penyerahan berjalan dengan aman dan lancar," kata Jayadi.


Menurut Jayadi, penyerahan berkas para tersangka sesuai   Dasar  laporan yakni Laporan Polisi Nomor LP/A/32/VI/ 2023/ RESNARKOBA, Tgl 19 Juni 2023, berkas Perkara Nomor : BP/37/VIII/2023/RESNARKOBA, Tgl. 21 Agustus 2023, Surat dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor B-772D/P.4.33/Eku.1/08/2023, tanggal 28 Agustus 2023,Tentang penyidikan sudah Lengkap atas nama tersangka Haib Husain.


"Untuk tersangka selanjutnya yaitu sesuai Laporan Polisi Nomor LP/A/36/VII/ 2023/ RESNARKOBA, Tgl 07 Juli 2023, Berkas Perkara Nomor : BP/33/VIII/2023/RESNARKOBA, Tgl. 07 Aguatus 2023 dan Surat dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor B-787/P.4.33/Enz.1/08/2023, tanggal 31 Agustus 2023, tentang penyidikan sudah Lengkap atas nama tersangka Aldi  Wahyuddin," jelas Jayadi.


Previous Post Next Post