LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu terus memperkuat upaya pencegahan penyimpangan dana desa dengan menggelar kegiatan penerangan hukum bertema “Pengelolaan Keuangan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan” di Gedung Baharuddin Lopa, Belopa, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Seksi Intelijen Kejari Luwu itu dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu Achmad Awwabin, Kepala Bidang Desa Jumliana, serta para kepala desa dari 11 kecamatan yang mewakili 105 desa di Kabupaten Luwu.
Dalam sambutannya, Achmad Awwabin menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari Luwu yang dinilai aktif memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa. Menurut dia, kegiatan tersebut penting untuk mendukung pengelolaan dana desa yang tepat sasaran dan terhindar dari persoalan hukum.
Ia juga meminta seluruh peserta mencermati materi yang disampaikan agar dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masing-masing desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Prasetyo Purbo, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas intelijen kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum, khususnya bagi aparatur pemerintahan desa.
"Kami tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam rangka pencegahan korupsi," kata Prasetyo.
Dalam pemaparannya, Prasetyo menekankan empat prinsip utama yang harus menjadi pedoman dalam pengelolaan dana desa, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Program Jaga Desa dari Kejaksaan Agung. Program tersebut bertujuan mendampingi dan mengawal penggunaan dana desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta meminimalkan potensi penyimpangan.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 16.30 Wita itu mendapat respons positif dari para peserta. Melalui edukasi hukum yang berkelanjutan, Kejari Luwu menegaskan komitmennya untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
