Polres Luwu akan Selidiki Dugaan Permintaan Uang Tambahan Pengisian Jerigen di Salah Satu SPBU di Luwu

 
LUWU – Polres Luwu rencana turunkan tim untuk menyelidiki adanya dugaan permintaan uang tambahan untuk pengisian jerigen bagi nelayan meski  memiliki surat resmi dari pemerintah setempat atau dinas terkait yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lanipa.


Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan tim akan turun untuk menyelidiki dugaan praktik pungli di SPBU tersebut.


Menurut Kasat Resrim Polres Luwu ini, nelayan yang memiliki surat resmi dari Dinas terkait, berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM), tanpa harus ada pungutan tambahan berupa Rp 5000 perjerigen. 


“Jika memiliki surat dari Dinas Perikanan maka harus dilayani, kami akan coba cek ke SPBU Lanipa, Terima kasi infonya," kata Muhammad Saleh.


Diberitakan sebelumnya seorang Karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lanipa diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap nelayan dan petani yang hendak melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kebutuhannya. 


Pengakuan beberapa nelayan dari Bassiang yang enggan disebutkan namanya, mengaku diminta membayar biaya pengisian jerigen sebesar Rp 5000 meski telah menunjukkan surat resmi dari Dinas terkait untuk setiap pengisian BBM di SPBU tersebut.


Ia juga mengatakan bahwa biaya tambahan tersebut dimintai saat dirinya melakukan pengisian BBM menggunakan QR Code, Sabtu 9/9/2023.


“Dia meminta biaya pengisian dan katanya itu adalah peraturan SPBU Lanipa kalau setiap jerigen harus bayar Rp 5000,” katanya.


Adanya permintaan biaya tambahan, membuat nelayan sempat cekcok dengan petugas SPBU karena menolak untuk membayar biaya tambahan Rp 5000.


Nelayan lainnya mengaku jika dia selalu bayar pengisian Rp 5000 setiap jerigen meski memakai surat dari Dinas Perikanan atau QR Code.


“Dibayar memang, saya kalau setiap mengisi selalu saya bayar biaya pengisiannya,” ucap seorang nelayan yang tak ingin disebutnya.


Karyawan SPBU Lanipa yang dikonfirmasi mengatakan bahwa semua SPBU menerapkan peraturan tersebut, dimana setiap pengisian BBM dikenakan biaya Rp 5000 perjerigennya.


“Tidak kita taukah semua SPBU begitu peraturannya, setiap jerigennya dibayar Rp 5000," jelas karyawan SPBU tersebut.


Sementara Manager SPBU Lanipa, Abe, yang dikonfirmasi via Whatsapp mengatakam tidak ada regulasi yang mengatur bahwa setiap pengisian ada patokan dikenakan biaya pengisian Rp5000 perjerigen.


“Kami tidak pernah mematok harga pengisian, tergantung dari yang mengisi mau kasi atau tidak,” tutur Abe.


Kontradiksi dengan pernyataan Abe, faktanya petugas di SPBU yang berada di bawah kendalinya memaksakan wajib membayar jika tidak maka isi BBM yang akan dikurangi senilai pembayaran yang diwajibkan. 


Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Rahman Mandaria, tidak membenarkan adanya aturan yang mengatur penambahan biaya selain biaya jumlah takaran pembelian BBM.


“Selama ini saya tidak pernah mendengar aturan tersebut,” jelas Rahman Mandaria saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp. 


Previous Post Next Post