TANA TORAJA – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengamankan terduga pelaku yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku adalah AP (22) dan JB (18) sedangkan korban
diketahui berinisial Q (14) yang masih berstatus pelajar SMP.
Pelaku
AP adalah seorang mahasiswa warga To' Sapan, Kecamatan Makale Selatan, Tana
Toraja, sementara JB warga Kecamatan Makale.
Kapolres
Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, mengatakan penangkapan pelaku AP berlangsung
pada Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 18.30 Wita, berdasarkan laporan polisi
yang diterima pada pukul 18.00 wita yang dilaporkan oleh keluarga korban.
“Pelaku
melakukan tindak persetubuhan anak di bawah umur di daerah Bombongan Kecamatan Makale
pada Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 12.00
Wita terhadap korban berinisial Q yang masih di bawah umur, terduga
pelaku sedang berbaring di kamar indekos miliknya berhasil ditangkap oleh
Resmob lalu membawa ke Mako Polres untuk menjalani proses hukum,” kata Malpa
Malacoppo melalui rilis yang disampaikan, Selasa (29/8/2023).
Malpa Malacoppo mengatakan AP awalnya menjemput korban di Pasar Seni, Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, kemudian AP membawa Q ke indekos miliknya di jalan Bhayangkara Makale.
“Di
kamar indekos tersebut AP kemudian menyetubuhi Q layaknya suami istri, atas
kejadian tersebut di atas orang tua korban mengetahui dan melaporkan ke
Mapolres Tana Toraja,” ucap Malpa Malacoppo.
Pelaku
selanjutnya yakni JB ditangkap pada hari
Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 23.45 Wita, di Kecamatan Makale Tana Toraja.
Mengetahui
keberadaan anak berhadapan hukum (ABH)
tersebut, tim Resmob bergerak menuju ke rumah JB untuk mengamankannya.
“Pelaku
sudah diamankan di Mako Polres Tana Toraja untuk dimintai keterangan dan
mengakui perbuatannya bahwa pada Sabtu (26/8/2023) sekitar pukul 09.00 Wita di Kelurahan
Buntu Burake, yang awalnya JB menjemput Q di Pasar Seni, Makale, kemudian JB membawa
Q ke arah Turunan, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja, di perjalanan JB memberhentikan
motornya di sebuah pondok di pinggir jalan kemudian merayu Q untuk disetubuhi,”
ujar malpa Malacoppo.
Lanjut
Malpa Malacoppo, setelah menyetubuhi Q, pelaku JB membawanya ke arah Mengkendek,
Tana Toraja, kejadian persetubuhan tersebut diketahui orang tua korban sehingga
melapor di Mako Polres Tana Toraja.
“Saat
ini kami masih melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku di
Mapolres Tana Toraja,” tutur Malpa Malacoppo