Seorang Remaja dan Mahasiswa di Toraja Ditangkap Polisi Setelah Setubuhi Pelajar yang Masih di Bawah Umur

 

TANA TORAJA – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengamankan terduga pelaku yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.


Pelaku adalah AP (22) dan JB (18) sedangkan korban diketahui berinisial Q (14) yang masih berstatus pelajar SMP.


Pelaku AP adalah seorang mahasiswa warga To' Sapan, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja, sementara JB warga Kecamatan Makale.

 

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, mengatakan penangkapan pelaku AP berlangsung pada Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 18.30 Wita, berdasarkan laporan polisi yang diterima pada pukul 18.00 wita yang dilaporkan oleh keluarga korban.

 .

“Pelaku melakukan tindak persetubuhan anak di bawah umur di daerah Bombongan Kecamatan Makale pada Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 12.00  Wita terhadap korban berinisial Q yang masih di bawah umur, terduga pelaku sedang berbaring di kamar indekos miliknya berhasil ditangkap oleh Resmob lalu membawa ke Mako Polres untuk menjalani proses hukum,” kata Malpa Malacoppo melalui rilis yang disampaikan, Selasa (29/8/2023).

 

Malpa Malacoppo mengatakan AP awalnya menjemput korban di Pasar Seni, Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, kemudian AP membawa Q ke indekos miliknya di jalan Bhayangkara Makale.

 

“Di kamar indekos tersebut AP kemudian menyetubuhi Q layaknya suami istri, atas kejadian tersebut di atas orang tua korban mengetahui dan melaporkan ke Mapolres Tana Toraja,” ucap Malpa Malacoppo.

 

Pelaku selanjutnya  yakni JB ditangkap pada hari Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 23.45 Wita, di Kecamatan Makale Tana Toraja.

 

Mengetahui keberadaan  anak berhadapan hukum (ABH) tersebut, tim Resmob bergerak menuju ke rumah JB untuk mengamankannya.

 

“Pelaku sudah diamankan di Mako Polres Tana Toraja untuk dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya bahwa pada Sabtu (26/8/2023) sekitar pukul 09.00 Wita di Kelurahan Buntu Burake, yang awalnya JB menjemput Q di Pasar Seni, Makale, kemudian JB membawa Q ke arah Turunan, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja, di perjalanan JB memberhentikan motornya di sebuah pondok di pinggir jalan kemudian merayu Q untuk disetubuhi,” ujar malpa Malacoppo.

 

Lanjut Malpa Malacoppo, setelah menyetubuhi Q, pelaku JB membawanya ke arah Mengkendek, Tana Toraja, kejadian persetubuhan tersebut diketahui orang tua korban sehingga melapor di Mako Polres Tana Toraja.

 

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku di Mapolres Tana Toraja,” tutur Malpa Malacoppo

Previous Post Next Post