Petani di Latimojong Beruntung Kaya Mendadak Setelah Dapat Ganti Rugi Lahan dari PT Masmindo

LUWU – Warga Desa Boneposi, Dusun Salu Bulo, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, bisa bernafas lega setelah lahan pertanian dan perkebunannya mendapat ganti rugi dari PT Masmindo Dwi Area (MDA) untuk dijadikan area konsesi tambang emas.


Kamal, salah seorang warga yang mendapat ganti rugi lahan tahap pertama sebesar Rp 700 juta, mengatakan sejak mendapat kompensasi biaya ganti rugi lahan kehidupannya drastis mengalami peningkatan.


"Setelah terima biaya ganti rugi lahan, Alhamdulillah saya beli tanah, sawah, mobil dan kebutuhan lainnya," kata Kamal saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).

 .

Kamal mengungkapkan,  tak hanya tanah, sawah dan mobil yang dia beli, sisa dari uang pembebasan lahan masih digunakan untuk  membangun sejumlah rumah buat 7 orang anaknya dan sebuah rumah toko (Ruko) untuk usaha.

 

"Sebenarnya tanah itu sudah saya bagi bagi juga untuk anak-anak ku, jadi, setelah lahan dibebaskan, saya suruh bangun rumah untuk mereka juga," ucap Kamal.

 

Kamal mengungkapkan sebagai penerima dana pembebasan lahan tahap pertama dan sudah merasakan manfaatnya, dirinya menolak untuk mengikuti ajakan berdemo memprotes harga lahan di DPRD Luwu beberapa waktu lalu.

 

“Saya  tidak ikut protes sebab sudah  sepakat dengan harga yang ditetapkan dari awal, memang ada warga yang protes lantaran ada selisih harga dengan harga pembebasan lahan saat ini,” ujar Kamal.

 

"Saya tidak ikut protes karena kita sudah sepakat dengan harga pada waktu itu, meski saya sudah bertanya apakah sudah tidak ada harga lain selain ini dan dijawab tidak ada, makanya saya ikut juga menjual," tambah Kamal.

 

Kini Kamal merasa puas atas ganti rugi lahan yang dilakukan pihak Masmindo Dwi Area

Previous Post Next Post