
LUWU
UTARA - Jelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan membuka 188 Posko
layanan pindah memilih di sejumlah kecamatan dan desa/kelurahan.
Komisioner
KPU Luwu Utara Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ayyub Siswanto mengatakan
berdasarkan Surat Edaran KPU-RI Nomor 695 dalam tahapan penyusunan daftar
pemilih tambah (DPTb) pihaknya membetuk posko layanan bagi masyarakat yang
terdata di daftar pemilih tetap (DPT) namun pada hari pelaksanaan pemilu yang
bersangkutan tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara
(TPS) terdaftar karena alasan tertentu.
"Kami
sudah mengintruksikan kepada PPK dan PPS untuk membuka posko layanan pindah membuat
flyer atau spanduk untuk memberitahu masyarakat, mencantumkan nomor kontak
alamat yang dihubungi terkait pelayanan tersebut guna mempermudah
masyarakat memberikan hak pilih pada Pemilu
2024," kata Ayyub Siswanto dikantor
KPU Jum'at (25/8/2023).
Ayyub
Siswanto menyebutkan, layanan pindah memilih dapat diurus tempat asal terdaftar
sebagai pemilih ataupun tujuan dimana akan memilih datang ke PPS, PPK atau KPU
dengan membawa dokumen kependudukan KTP- el, paspor atau kartu keluarga (KK)
untuk diteliti kesesuaian identitas dengan data DPT, serta bukti dokumen
dukungan alasan untuk pindah memilih karena layanan pindah memilih ini terpusat
secara otomatis di aplikasi Sidalih KPU.
“Karena
surat suara yang berhak didapatkan oleh pemilih sudah tercantum otomatis pada
form A pindah memilih yang akan didapatkan oleh pemilih dari petugas di posko
layanan pindah memilih,” ucap Ayyub Siswanto.
Ayyub
Siswanto merinci bahwa dalam proses permohonan pindah memilih ada sembilan
syarat yakni, pada hari pemungutan suara bertugas ditempat lain, menjalani rawat
inap, termasuk pendamping pasien, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau
lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat dipanti
sosial atau pantai rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di
luar negeri, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau
tinggi, dan pindah domisili. dapat diurus sejak H-30 (15 Januari 2024)
Sementara untuk masyarakat pindah memilih dengan alasan tertentu seperti, menjalankan tugas ditempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa musibah atau bencana dan menjalani tahanan rutan atau lapas dapat diurus H-7 (15 Januari sampai dengan 7 Februari 2024)
"Jadi
terdapat dua tahapan dalam melaksanakan proses kepengurusan DPTb, yang pertama
dilaksanakan sampai 15 Januari 2024, kemudian 16 Januari sampai dengan 7
Februari 2024," jelas Ayyub Siswanto.
Dikatakan
Ayyub Siswanto, untuk memastikan posko layanan tersebut, pihaknya melakukan monitoring
dan evaluasi turun langsung kelapangan serta menghadiri rapat koordinasi
persiapan penyusunan (DPTb) bersama PPK dan PPS di sejumlah kecamatan.
Selanjutnya, PPS dan PPK untuk melaporkan secara berjenjang setiap pergerakan
perubahan data pemilih dan merekap DPTb untuk disampaikan ke KPU Lutra. (Iqbal).
