Dapat Ganti Rugi Lahan dari PT MDA, Warga Latimojong Beli Rumah, Kebun dan Menabung untuk Anak Sekolah

 LUWU - Warga yang terdampak pembebasan lahan dengan ganti untung tambang emas milik PT Masmindo Dwi Area (MDA), di Desa Rante Balla Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mendapat ganti rugi lahan hingga ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah.

 

Ruslan, warga Desa Rante Balla Kecamatan Latimojong, menerima uang ganti rugi lahan dalam jumlah besar yang jauh dari perkiraannya.

 

Biaya pembebasan lahan yang diterimanya yaitu sekitar Rp 1 miliar. Ruslan tak menyangka akan mendapatkan ganti rugi lebih besar dari harapannya.

 

“Syukur Alhamdulillah pak, karena biaya pembebasannya sangat sesuai dengan keinginan bahkan lebih tinggi dari harapan saya,” kata Ruslan saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2023).


Ruslan menuturkan bahwa hasil dari pembebasan lahan tersebut sebagian untuk bangun rumah permanen dan beli kebun sebagiannya lagi untuk di tabung.

 

“Saat ini sementara bangun rumah dan sudah hampir selesai, saya juga beli lahan untuk berkebun dan sebagiannya buat simpanan kebutuhan anak sekolah,” ucap Ruslan.

 

Ruslan menyebut pembayaran tanah itu sangat menguntungkan warga. Jika tidak dibeli oleh pihak MDA, tanah miliknya belum tentu bisa dibeli oleh orang, kalaupun dibeli oleh orang lain, mungkin harganya jauh lebih murah.

 

“Ini rezeki, pastinya saya bersama keluarga sangat senang karena kami tidak pernah membayangkan sebelumnya” ujar Ruslan.

Previous Post Next Post